Home Nasional Zukfikar Arse Sadikin Sebut Terlalu Dini Bahas Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Zukfikar Arse Sadikin Sebut Terlalu Dini Bahas Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Facebook
Twitter
Anggota Kmisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin

TELENEWS. id,  JAKARTA– Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan terlalu dini bagi pihaknya membahas pembentukan lembaga peradilan khusus Pemilu dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU inisiatif DPR ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Zulfikar menyebutkan, ketentuan pembentukan peradilan khusus Pemilu sudah di atur dalam Pasal 157 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyatakan perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. 

Dengan demikian, peradilan khusus sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal tersebut adalah peradilan khusus yang hanya mengadili perkara perselisihan hasil Pemilihan. 

“Oleh karena itu adanya wacana tentang peradilan khusus pemilu yang memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum yang berkaitan dengan pemilu, seperti perkara perselisihan hasil Pemilihan, perkara administrasi Pemilu, dan perkara tindak pidana Pemilu tidak terlalu krusial untuk dibahas saat ini, karena hal itu sudah diatur dengan jelas oleh UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Zulfikar dalam keterangan tertulis,  Jumat (7/8/2020).

Terkait dengan belum dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud Pasal 157 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini, Pasal 157 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016 mengamanatkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus. 

Karena MA hingga saat ini belum tampak ada itikad untuk membentuk badan peradilan khusus tersebut, maka Zulfikar mendorong agar ke depan perselisihan hasil Pemilihan kepala/wakil kepala daerah tetap di laksanakan oleh MK tanpa perlu membentuk badan peradilah khusus lagi. Hal ini bisa diatur dalam revisi UU Pemilu yang tengah disusun oleh Komisi II DPR RI.

“Pijakan terkait dengan usulan tersebut ialah adanya perkembangan hukum sebagai konsekuensi dari Putusan MK terkait tafsir pemilihan umum. Pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK memang menyatakan tidak berwenang,” jelasnya. 


Menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala/wakil kepala daerah, karena MK menimbang pemilihan kepala/wakil kepala daerah, bukan termasuk ke dalam rezim pemilihan umum yang dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945, melainkan masuk rezim pemerintah daerah. 
Sedangkan pada Putusan MK Nomor 55/PUU-VII/2019, MK telah memasukan pemilihan kepala/wakil kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum serentak. 

Artinya sekarang sudah tidak ada lagi pembedaan rezim Pilkada dan rezim Pemilu, semuanya menjadi satu dalam rezim Pemilu, yang berbeda tingkatan pelaksanaan Pemilu, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dengan begitu, seharusnya MK kembali dapat menangani perkara hasil pemilihan kepala/wakil kepala daerah secara konstitusional.


Namun demikian, bila peradilan khusus yang menangani perkara perselisihan hasil Pemilu ini tetap akan dibentuk, ada empat hal yang harus diperhatikan. 


Pertama, badan peradilan khusus ini harus berada di bawah Mahkamah Agung. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 


Kedua, badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara perselisihan hasil Pemilu Daerah saja. Untuk menangani perkara hasil Pemilu Nasional tetap MK. 


Ketiga, badan peradilan khusus ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sifat putusan badan peradilan khusus ini adalah final dan mengikat, demi cepat diperolehnya kepastian hukum.


Keempat, badan peradilan khusus ini berkedudukan di ibukota provinsi. 


“Oleh karena itu, perlu direncanakan secara matang soal kesiapan dibentuknya peradilan khusus ini, seperti kesiapan aturan, personil hakim yang menguasai masalah kepemiluan, prasarana dan sarana, serta anggaran,” ungkapnya. (TN) 

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...

Pertamina Jadi Perusahaan RI Satu-satunya Masuk ke Fortune Global 500, yuk Simak Faktanya

TELENEWS.ID - Sejumlah prestasi dan kontribusi Pertamina untuk menyediakan energi bagi masyarakat Indonesia masih terus ditingkatkan. Bentuk prestasi Pertamina...

Mentan Sarankan Masyarakat Konsumsi Singkong untuk Gantikan Gandum yang Semakin Mahal

TELENEWS.ID - Kondisi harga gandum secara global mengalami perubahan dan meningkat lebih mahal karena kondisi perang Rusia-Ukraina. Alhasil dari...