Home Nasional Anggota Komisi II DPR RI Minta Presiden Jokowi Terima Putusan PTUN Jakarta...

Anggota Komisi II DPR RI Minta Presiden Jokowi Terima Putusan PTUN Jakarta Batalkan Pemecatan mantan Anggota KPU

Facebook
Twitter
Foto : Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin (ist)

TELENEWS. id,  JAKARTA-Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta Presiden Joko Widodo menerima putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Dikutip dari putusan resmi Sistem Informasi Penelusuran perkara PTUN jakarta,  pada Kamis (23/7/2020) mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP. 

Zulfikar mengungkapkan,  jika dibaca putusan PTUN jakarta harus diakui ada prosesur dan subtansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas putusan DKPP yang dijadikan dasar Surat Keputusan (SK)  Presiden. 

“Kalau ada upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali (PK),  menurut saya itu tidak perlu ditempuh. Dilaksanakan saja sepenuhnya putusan dari PTUN Jakarta tersebut, ” kata Zulfikar kepada telenews. id,  Jumat (24/7/2020).

PTUN jakarta juga mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut SK yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat sebagai anggota KPU. dalam amar putusan juga disebutkan Jokowi diwajibkan merehabilitas nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai semula sebelum diberhentikan. Selain itu,  PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu. 

Politisi Golkar ini menyebutkan putusan PTUN jakarta ini harus menjadi pembelanjaran. 

“Mari kita jadikan ini untuk pembelajaran,  agar ke depan makin etis dalam bertindak dan semakin pruden dalam menegakkan etika dan semakin kredibel dalam membuat keputusan, ” ujar pria yang dikenal ramah ini. 

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zaina ( RIO).

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...

Pertamina Jadi Perusahaan RI Satu-satunya Masuk ke Fortune Global 500, yuk Simak Faktanya

TELENEWS.ID - Sejumlah prestasi dan kontribusi Pertamina untuk menyediakan energi bagi masyarakat Indonesia masih terus ditingkatkan. Bentuk prestasi Pertamina...

Mentan Sarankan Masyarakat Konsumsi Singkong untuk Gantikan Gandum yang Semakin Mahal

TELENEWS.ID - Kondisi harga gandum secara global mengalami perubahan dan meningkat lebih mahal karena kondisi perang Rusia-Ukraina. Alhasil dari...