TELENEWS.id, JAKARTA –Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK mengkonfimasi saksi advokat Toga Sihaloho perihal pengajua gugatan sengketa antata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
“Jadi penyidik mengkonfirmasi atas pengajuan gugatan sengketa antara PT MIT (perusahaan milik tersangka Hiendra Soennoto ) dengan KBN,” kata Ali Fikri dalam keterangannya rabu (8/7/2020).
Ali mengungkapkan, KPK memeriksa Toga sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Terkaiit adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO kepada tersangka Nurhadi guna mengurus sengketa tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Sementara itu, tiga tersangka tersebut sudah dimasukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februaro 2020. Kemudian untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada , Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pergurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suapa tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT dan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp 46 miliar.
Bahkan, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Panjaitan).