TELENEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berakibat pada pemecatan Ibu Hervina.
Hervina dipecat lantaran mengunggah status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan. Dalihnya, ia bermaksud postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
Namun setelah postingan tersebut diunggah, Hervina langsung dikirimi pesan singkat oleh suami kepala sekolah tempatnya bekerja. Hervina dipersilahkan untuk mencari tempat kerja lain yang bisa menggajinya lebih baik.
Ditjen GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu. Ditjen GTK dengan Kadisdik Kabupaten Bone akan terus berkomitmen mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak. Ini menghindari konflik yang timbul berkepanjangan di kemudian hari
Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada kepala sekolah SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan tanggal 15 Februari 2021 mendatang untuk melakukan musyawarah, klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus ini.
Kemendikbud sendiri sebagai fasilitator akan melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.
sementara itu, pihak Kemendikbud menawarkan rekrutmen ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dinilai dapat menjadi salah satu solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru.
Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.
Lebih jauh, seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana BOS.
Menurut Iwan, hingga pada masa pandemi ini kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten atau Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” tutup Iwan. (Uswatun)