TELENEWS.ID – Kebijakan Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) menuai kecaman dari masyarakat karena telah memblokir salah satu aplikasi layanan pembayaran digital populer di dunia, PayPal. Pasalnya banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan aplikasi ini untuk menyimpan dana mereka dari hasil berbagai transaksi. Dengan diblokirnya aplikasi PayPal, pengguna dipastikan tidak bisa menyelamatkan dana mereka yang masih ada di dalam aplikasi. Pemblokiran ini dilakukan pada Sabtu (30/07/2022) lalu.
Selain PayPal, di hari yang sama Kominfo juga memblokir sejumlah aplikasi yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti Steam, Dota, dan Yahoo. Aksi protes masyarakat ini akhirnya memunculkan tagar #BlokirKominfo dan #BlokirGakPakeMikir. Hal ini semakin diperparah ketika sejumlah situs judi online dan pornografi malah luput dari pengawasan Kominfo dan tidak terkena blokir hingga saat ini.
Atas sejumlah protes dan kecaman ini, Kominfo memberikan pernyataan resmi melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, pada Minggu (31/07/2022), menyatakan membuka kembali aplikasi PayPal selama 5 hari ke depan. Sebelumnya PayPal sendiri diblokir oleh Kominfo akibat tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas yang ditentukan. PSE ini sendiri dibuat Kominfo untuk melindungi data base penduduk Indonesia yang saat ini dimiliki negara lain pendiri beberapa aplikasi yang sehari-hari kita gunakan, agar tidak disalahgunakan dan identitas seluruh penduduk Indonesia tetap terlindungi oleh negara.
Dalam 5 hari ke depan, masyarakat diminta untuk menarik seluruh dana yang masih ada di dalam aplikasi. Karena PayPal akan benar-benar diblokir dan tidak akan diberi kesempatan untuk dibuka kembali. Masyarakat juga diminta untuk menggunakan aplikasi lain yang memiliki kegunaan sama dengan PayPal sebagai alternatif.
Aplikasi alternatif pertama adalah TransferWise. Platform ini sama persis dengan PayPal yang sudah ada di Indonesia sejak tahun 2020 dan terdaftar di Bank Indonesia. Platform ini digunakan untuk melakukan pengiriman uang dari Indonesia ke luar negeri dengan biaya transfer sangat murah dari platform sejenis lainnya serta dengan proses yang sangat cepat. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Android maupun IOS.
Aplikasi alternatif kedua adalah Google Wallet yang merupakan aplikasi dompet digital. Layanan ini sudah tersedia di lebih dari 40 negara termasuk di Indonesia. Selain Google Wallet, ada aplikasi lain yaitu Google Pay. Perbedaan keduanya adalah Google Wallet hanya dapat digunakan untuk menyimpan dana tanpa bisa digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran seperti Google Play.
Aplikasi alternatif selanjutnya adalah Flip yang merupakan aplikasi seperti Google Pay. Selain dapat digunakan sebagai aplikasi penyimpanan atau dompet digital, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran antarnegara dengan biaya yang sangat murah. Bahkan aplikasi ini dapat kita gunakan untuk melakukan pembayaran ke mata uang negara lain menggunakan rupiah tanpa perlu menukarkan ke mata uang lain. (Angela Limawan)