TELENEWS.ID, JAKARTA – Seiring dengan kian melonjaknya jumlah orang terinfeksi Covid-19, angka kematian pun menggunung. Hingga kini, lahan pemakaman umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur mulai penuh, khususnya untuk jenazah muslim. Hal ini dikonfirmasi oleh Penanggung Jawab Pelaksana TPU Pondok Ranggon, Muhaimin.
Untuk menyiasati jumlah lahan yang semakin langka, maka sistem tumpang tindih dilakukan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti dalam menerapkan sistem tumpang tindih tersebut. Muhaimin juga menyebut, sistem pemakaman tumpang tindih ini sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.
Sebagaimana dijelaskan oleh Muhaimin, sistem tumpang tindih berlaku untuk liang lahat yang masih memiliki hubungan keluarga. Liang yang ditumpang juga merupakan liang pemakaman umum yang sudah berusia minimal satu tahun. Hal ini guna memastikan jenazah yang sebelumnya memang sudah mengering sehingga liangnya bisa digunakan untuk jenazah Covid-19, jika memang satu keluarga.
Lokasi makam yang menggunakan sistem tumpang tindih pun tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga dan harus memiliki izin penggunaan tanah makam (IPTM).
TPU Pondok Ranggon selama ini digunakan untuk pemakaman khusus korban Covid-19. Lahan pemakaman khusus Covid-19 telah memakan dana sekitar Rp. 254 miliar untuk memperluas lahan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga : 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia
Diketahui, lahan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon khusus non-muslim hanya tinggal tersisa sekitar 30 petak lagi, sedangkan lahan pemakaman untuk jenazah muslim sudah penuh. Sehingga untuk saat ini, jenazah muslim Covid-19 dialihkan ke TPU Tegal Alur yang luas areanya sekitar dua hektar.
Namun belakangan diketahui, per tanggal 4 Desember 2020 kemarin, TPU Tegal Alur juga sudah mulai penuh. Oleh karena itu, Pemprov DKI telah menyiapkan lahan tambahan di Rorotan dan Pegadungan untuk mengantisipasi lonjakan jenazah pasien Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, lahan TPU Pegadungan adalah lahan pengganti antara pengembang dengan Pemprov DKI Jakarta di tahun 1992. Sedangkan untuk TPU Rorotan, Anies mengatakan 9 November 2020 lalu, bahwa Pemprov DKI masih dalam proses persiapan.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai perkembangan perluasan lahan di TPU Rorotan dan Pegadungan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.