Home Property Apartment Gara-Gara Pengembang Dipailitkan, Pemilik Cinere Bellevue Bakal Kehilangan Haknya?

Gara-Gara Pengembang Dipailitkan, Pemilik Cinere Bellevue Bakal Kehilangan Haknya?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID, JAKARTA – Apartemen merupakan salah satu hunian yang semakin banyak diminati oleh masyarakat. Hunian vertikal ini diminati karena lokasinya yang strategis, serta adanya fasilitas pendukung yang membuat penghuninya merasa nyaman dan aman tinggal di dalamnya. Sebut saja fasilitas seperti kolam renang dan fasilitas kebugaran, keamanan 24 jam, sampai ada beberapa apartemen yang di lantai bawahnya terdapat mall yang terhubung langsung dengan unit-unit huniannya. Salah satu apartemen yang memiliki fasilitas tersebut adalah apartemen Cinere Bellevue Suites (Cibels) yang berlokasi di daerah Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Apartemen Cinere Bellevue Suites adalah salah satu proyek yang dikembangkan oleh PT. Mega Pasanggrahan Indah (MPI) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Megapolitan Developments Tbk. Perusahaan publik dengan kode saham EMDE ini adalah pengembang yang banyak membangun proyek-proyek perumahan di wilayah Cinere, Depok.

Dengan total luas lahan sebesar 1,6 hektar, apartemen Cibels mulai dibangun tahun 2013 dengan konsep mixed-use development yang menggabungkan comersial lifestyle dan urban living. Apartemen ini memiliki 1069 unit yang terdiri atas dua menara kembar dengan ketinggian 18 lantai. Di sini ada 2 tipe yang ditawarkan, yaitu tipe studio dan tipe dua kamar tidur. Setelah rampung, unit apartemen mulai diserahterimakan tahun 2015.

Baca Juga : Jalan Layang Lenteng Agung 95% Rampung

Pada 4 Oktober 2017 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi musibah kebakaran akibat adanya korsleting listrik pada capacitor bank di ruangan panel A1, seperti dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiono yang dikutip dari Kompas.com (03/11/2017). Imbas kebakaran ini, sempat mengakibatkan ditutupnya operasional mall dan dievakuasinya penghuni dari apartemen untuk beberapa waktu selama masa perbaikan.

Seiring berjalannya waktu, saat ini kondisi apartemen Cibels sudah semakin membaik dengan adanya perbaikan-perbaikan dalam segi teknis ataupun sarana lingkungannya.

Di bulan September 2020, PT MPI sebagai pengembang apartemen Cinere Bellevue Suites dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari setelah keluarnya keputusan pengadilan oleh krediturnya CV. Virgo Mandiri Sakti dan PT. Batara Panca Mandiri karena PT MPI dianggap gagal bayar atas utang kepada kedua krediturnya tersebut.

Ajuan PKPUS kepada PT. MPI ini membuat para pemilik apartemen Cinere Bellevue Suites merasa was-was. Karena khawatir, para pemilik unit terpecah dalam tiga golongan ketika harus menyikapi permasalahan pelik tersebut.

Reaksi para pemilik unit tergolong wajar. Karena, para pemilik unit, baik yang sudah melakukan pelunasan penuh ataupun sebagian dalam pembelian unit apartemen Cinere Bellevue Suites, umumnya hanya memegang surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Golongan pertama adalah sebagian besar para pemilik unit yang merasa terancam hak kepemilikannya sehingga mereka bersatu bersama management PT MPI dalam menjawab gugatan tersebut. PT MPI dalam hal ini menawarkan proposal perdamaian kepada para pihak agar dapat keluar dari PKPUS sehingga dapat melanjutkan usaha secara normal sehingga tidak ada dampak terhadap usaha perusahaan dan induk perusahaan, seperti disampaikan oleh Ouw Desiyanti, Corporate Secretary EMDE, dikutip dari keterangan resmi perusahaan di BEI.

Golongan kedua adalah para pemilik yang tergabung dalam perkumpulan Komunitas Peduli Sarana Tinggal (KPST), yang berbadan hukum dan berkedudukan di kota Depok. Ketua KPST Bayu A, yang juga merupakan pemilik dan penghuni di salah satu unit apartemen Cibels mengatakan, bahwa para pemilik yang tergabung dalam KPST sebelum adanya PKPU terhadap management PT MPI sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada Januari 2020 agar pengembang dalam hal ini PT MPI dapat segera melakukan proses Akte Jual Beli. Hasil gugatan ini adalah pengadilan mengabulkan permohonan KPST dan menetapkan inkracht PPJB sah dianggap sebagai AJB.

Sedangkan golongan ketiga adalah para pemilik yang tidak ikut dalam dua golongan sebelumnya, dalam arti kata mereka hanya menunggu hasil akhir dari permasalahan tersebut.

Dikutip dari Warta Ekonomi Online (02/10.20), Andreas Wibisono Pemerhati Hukum yang juga berprofesi sebagai Advokat dan pendiri Kantor Hukum Andreas Wibisono, S.H. & Rekan, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa pasca Putusan PKPU Sementara ini dia meminta agar Pengurus dan Debitur MPI atau Kuasa Hukumnya jangan mengabaikan hak-hak pembeli apartemen yang sudah melakukan pembayaran, baik yang sudah melakukan pelunasan penuh atau sebagian.

“Utamakan pengembalian pembayaran kepada pembeli apartemen terlebih dulu karena pembeli apartemen pemegang PPJB rentan menjadi korban jika nantinya MPI dinyatakan pailit oleh Pengadilan, mengingat unit apartemen yang belum diserahterimakan nantinya akan menjadi bagian dari harta (boedel) pailit”, tambah Andreas.

Semua keputusan kembali pada upaya management PT MPI sebagai pengembang apartemen Cinere Bellevue Suites menyelesaikan masalah dengan krediturnya. Para pemilik berharap agar mereka tidak menjadi pihak yang dirugikan dan keputusan yang diambil bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. (MG)

0
Facebook
Twitter

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...

Tewas Bukan Karena Maling Mobil, Kakek Wiyanto Dianiaya Secara Brutal Gara-gara Serempet Motor di Jalan

TELENEWS.ID - Polisi mengungkap kronologi kematian Wiyanto Halim (89) yang tewas akibat dikeroyok massa di kawasan JIEF, Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur...

Yuk Mampir ke Provinsi Berpenduduk Paling Bahagia di Indonesia, Dijamin Betah

TELENEWS.ID - Berbagai macam spot wisata di setiap daerah Indonesia mampu mengundang traveller lokal maupun mancanegara. Dalam beberapa waktu terdapat informasi bagaimana...
0