TELENEWS.ID- Secara resmi pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12).
Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan ini didasari dengan keinginan penyeimbangan yang meliputi aspek pengendalian konsumsi produk hasil tembakau terutama dampak untuk kesehatan.
Sebelumnya, kebijakan mengenai cukai rokok memang sempat simpang siur. Hal ini diakui oleh Sri Mulyani. Menteri Keuangan juga telah memikirkan berbagai dampak yang dapat terjadi ketika peraturan terkait cukai rokok telah disahkan.
Baca Juga : Jembatan Batam-Bintan Akan Jadi yang Terpanjang di Indonesia
Menurut Sri Mulyani, keputusan untuk memberlakukan cukai rokok berlandaskan pada lima aspek. Kelima aspek tersebut yakni prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.
Seperti diketahui segala pendapatan dunia usaha terus menerus menurun di tengah pandemi Covid-19. Terlebih bagi para pengusaha dan pelaku industri tembakau yang terus berusaha agar pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok yang cukup tinggi.
Henry Najoan, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan, akibat pandemi Covid-19 segala bidang industri sedang dalam masa sulit, ditambah lagi dengan resesi.
Semakin sulit lagi, jika pemerintah tetap menaikkan cukai tembakau. Ia berharap, pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terkait cash flow perusahaan tidak semakin parah.
Adapun beberapa rincian harga dua jenis rokok seperti Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) usai kenaikan cukai rokok pada 2021 ada seperti berikut:
- SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang
- SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang
- SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang
- SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang
- SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang
- SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang
Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:
- SKT IA: Rp425/batang
- SKT IB: Rp330/batang
- SKT II: Rp200/batang
- SKT III: Rp110/batang
(Dion)