Home Nasional Harga Rokok Naik! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen

Harga Rokok Naik! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID- Secara resmi pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan ini didasari dengan keinginan penyeimbangan yang meliputi aspek pengendalian konsumsi produk hasil tembakau terutama dampak untuk kesehatan.

Sebelumnya, kebijakan mengenai cukai rokok memang sempat simpang siur. Hal ini diakui oleh Sri Mulyani. Menteri Keuangan juga telah memikirkan berbagai dampak yang dapat terjadi ketika peraturan terkait cukai rokok telah disahkan.

Baca Juga : Jembatan Batam-Bintan Akan Jadi yang Terpanjang di Indonesia

Menurut Sri Mulyani, keputusan untuk memberlakukan cukai rokok berlandaskan pada lima aspek. Kelima aspek tersebut yakni prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.

Seperti diketahui segala pendapatan dunia usaha terus menerus menurun di tengah pandemi Covid-19. Terlebih bagi para pengusaha dan pelaku industri tembakau yang terus berusaha agar pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok yang cukup tinggi.

Henry Najoan, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan, akibat pandemi Covid-19 segala bidang industri sedang dalam masa sulit, ditambah lagi dengan resesi.

Semakin sulit lagi, jika pemerintah tetap menaikkan cukai tembakau. Ia berharap, pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terkait cash flow perusahaan tidak semakin parah.

Adapun beberapa rincian harga dua jenis rokok seperti Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) usai kenaikan cukai rokok pada 2021 ada seperti berikut:

  • SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang
  • SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang
  • SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang
  • SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang
  • SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang
  • SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang

Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

  • SKT IA: Rp425/batang
  • SKT IB: Rp330/batang
  • SKT II: Rp200/batang
  • SKT III: Rp110/batang
    (Dion)
0
Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...

Pemerintah Enggan Rekrut CPNS di Tahun 2022, Ternyata Ini Alasannya

TELENEWS.ID - Banyak informasi mengenai Pemerintah yang tidak akan melakukan perekrutan CPNS di tahun 2022. Kemudian dari aspek penambahan jumlah ASN juga...

Salah Satunya Bikin Awet Muda, 5 Alasan Kamu Harus Pakai Serum Vitamin C Mulai Dari Sekarang!

TELENEWS.ID - Serum menjadi salah satu skincare yang sekarang menjadi salah satu kebutuhan wanita masa kini. Rasanya perawatan wajah tak akan lengkap...

Berkaca Dari Supir Kecelakaan Maut Balikpapan, Ini 5 Tips Agar Tak Bangun Kesiangan

TELENEWS.ID - Berbagai fakta mengejutkan terungkap pasca kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Salah satunya,...
0