TELENEWS.ID – Setelah pemerintah Indonesia melalui Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) memperingatkan beberapa situs lokal dan internasional untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan lisensi resmi pemerintah agar tidak diblokir. Kali ini Indonesia mempertegas peraturan resmi negara kepada World Trade Organization (WTO) terkait beberapa situs internasional yang dinikmati masyarakat Indonesia untuk membayar pajak tambahan.
Indonesia mengancam untuk tidak memperpanjang moratorium tarif e-commerce yang ditetapkan oleh WTO jika tidak ada biaya pajak tambahan yang dibayarkan oleh perusahaan e-commerce kepada negara. Mengutip dari berita Reuters (15/06/2022), selain Indonesia, tuntutan yang sama juga diajukan oleh India dan Afrika Selatan ke WTO. Moratorium ini disetujui oleh WTO sejak tahun 1998, dan diperpanjang beberapa kali setiap konferensi yang dilakukan oleh setiap Menteri.
Total 108 asosiasi perusahaan teknologi dari India dan Indonesia menuntut WTO untuk memperbarui moratorium dan salah satu poin terbarunya adalah menaikkan pajak kepada negara untuk setiap e-commerce internasional yang diimpor oleh Indonesia dan India saat ini. Menurut kedua negara ini, WTO mengalami kemunduran baik dari sisi regulasi maupun kepemimpinan. Kepala Eksekutif Asosiasi Industri Semikonduktor, John Neuffer, menyatakan bahwa aliran data bebas tarif penting bagi sebuah negara untuk menempatkan perusahaannya untuk meraup konsumen negara lain. Selain itu, moratorium ini juga menjadikan perusahaan e-commerce bahkan berstatus startup berani untuk memasuki pasar global untuk menyasar konsumen luar negeri dan mengembangkan pasarnya secara global.
Jika moratorium ini tidak diperbaharui dan terjadi ketidakpastian baik dari tarif yang disetujui oleh negara pengimpor e-commerce tersebut dengan WTO sendiri, lebih baik moratorium ini tidak diperpanjang. Walaupun risiko yang akan dihadapi WTO adalah jika satu atau dua negara tidak memperpanjang moratorium ini dan mengenakan tarif dasar terhadap e-commerce internasional sesuai dengan kedaulatannya sendiri, maka hal ini akan langsung diikuti oleh negara lain.
Jika sebuah perusahaan e-commerce tidak mengikuti regulasi yang diberikan pemerintah suatu negara untuk menaikkan pajak, maka e-commerce tersebut terancam di blokir dan kehilangan banyak consumer serta data yang mereka jadikan untuk mendapatkan pemasukan dari iklan. Sementara negara yang kehilangan e-commerce yang saat ini menjadi konsumsi masyarakatnya, dengan mudah dapat mengembangkan e-commerce sendiri yang sejenis. Hal ini sudah terjadi di Rusia di mana Rusia mengembangkan Instagram pribadinya sendiri sebagai dampak keluarnya Instagram dari Rusia. Adapun e-commerce yang saat ini menjadi target untuk dinaikkan pajak oleh pemerintah Indonesia adalah Spotify dan Netflix. (Angela Limawan)