TELENEWS.ID – Meningkatnya kembali angka pengidap covid-19 di Indonesia menjadikan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta kembali menggalakkan vaksinasi booster kepada masyarakat. Walaupun sudah banyak masyarakat yang melakukan vaksinasi booster, nyatanya jumlah masyarakat yang belum menerima vaksin booster tetap besar. Belum menerimanya beberapa masyarakat di Jakarta bukan karena sudah terbatasnya tempat penerimaan vaksin yang disediakan. Namun karena rasa malas dan masa bodoh karena sudah menerima dua kali vaksin utama serta angka covid-19 yang sudah menurun drastis bahkan mampu dikendalikan.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberlakukan peraturan wajib vaksin ketiga atau booster jika masyarakat ingin memasuki mall dan perkantoran serta area publik lain. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengkonfirmasi bahwa dirinya dan tim tengah menyusun regulasi resmi yang mengatur kewajiban vaksin booster untuk masyarakat. Menurut Riza, peraturan ini nantinya bisa berbentuk peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Hal ini juga sekaligus bukti bahwa pemprov DKI Jakarta mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menggalakkan vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama pada usia produktif.
Target dari pemprov DKI Jakarta sendiri adalah sebanyak 4 juta penduduk Jakarta secepatnya dapat menerima vaksin booster. Riza juga menyadari bahwa regulasi ini terpaksa diberlakukan mengingat masyarakat sudah tidak terlalu antusias dalam mengejar penerimaan vaksin sejak pandemi covid-19 menurun dan dapat dikendalikan. Sekalipun angka pengidap covid-19 ini tetap meningkat belakangan ini, namun keyakinan masyarakat untuk tidak takut tercipta karena merasa sudah menerima dua vaksin awal.
Sebelumnya diketahui bahwa Menteri dalam negeri, Tito Karnavian telah resmi menyatakan bahwa vaksin booster menjadi syarat wajib untuk masyarakat memasuki fasilitas umum, seperti mall dan perkantoran. Aturan tersebut tertulis dalam surat edaran mendagri nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota. Surat ini juga telah ditanda tangani oleh kepala Biro Hukum Kemendagri, R Gani Muhammad sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dengan surat ini, Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah mulai dari RT/RW hingga gubernur untuk mempercepat penerimaan vaksin booster oleh masyarakat. Selain untuk menekan laju pengidap covid-19 dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan. Penerimaan vaksin ini juga akan membantu masyarakat untuk mudah bepergian ke fasilitas umum seperti mall dan perkantoran. Tito juga berharap kerja sama yang dilakukan oleh beberapa tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal untuk segera membuka pusat vaksin booster untuk masyarakat agar mudah terjangkau. (Angela Limawan)