Home Metropolitan Take Over Pengelolaan Air Minum Swasta oleh Pemprov DKI Alot. Ada Apa?

Take Over Pengelolaan Air Minum Swasta oleh Pemprov DKI Alot. Ada Apa?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID, JAKARTA – Proses swastanisasi air di DKI harus dihentikan karena dianggap lebih banyak merugikan masyarakat. Pasalnya, masyarakat harus membayar lebih mahal ke pihak swasta dengan kualitas air yang tidak jauh lebih baik. Karena itu, Majelis Hakim Eksaminasi Publik memutuskan, bahwa swastanisasi air dinyatakan melanggar perundang-undangan dan harus dibatalkan.

Eksaminasi adalah peninjauan kembali putusan hukum karena adanya ketidakpuasan masyarakat terkait keputusan yang diambil. Masyarakat mengajukan gugatan agar pengelolaan air bersih dapat dilimpahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PDAM Jaya.

Pengelolaan air bersih di DKI oleh swasta telah dilakukan sejak 1998. Perusahaan swasta yang memperoleh hak pengelolaan air di DKI adalah Aetra dan Palyja.

Dalam perjalanannya hingga sekarang, PDAM Jaya pun harus menutupi defisit pengelolaan air menggunakan APBD DKI.

Diketahui, hingga 2016, PDAM Jaya harus menutupi defisit air sebesar Rp. 1.2 triliun. Dengan kata lain, PDAM Jaya merugi, sedangkan pihak swasta mendapatkan untung sebesar Rp. 4.3 triliun per tahunnya.

Belum lagi, laba yang dibukukan pihak swasta tidak sebanding dengan kualitas air yang diberikan. Artinya, produksi dan penyediaan air bersih tidak sesuai harapan.

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) telah menyatakan akan mengambil alih pengelolaan air bersih dari dua badan usaha swasta yang menjadi mitra usaha PDAM Jaya, yaitu Aetra dan Palyja. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan di tahun 2019.

Sayangnya, hingga saat ini proses tersebut belum membuahkan hasil. Ternyata, proses pengambilalihan ini berjalan begitu alot. Sudah setahun lebih belum menunjukkan progres yang signifikan.

Hal ini dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. “Untuk hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak seperti persoalan air ini, sudah sepantasnya Gubernur DKI bertindak lebih cepat mengatasinya,” kata Uchok.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, air bersih adalah salah satu kebutuhan dasar hidup yang harus dijamin pemerintah demi terpenuhinya hak asasi manusia. Kebutuhan dasar ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kebutuhan masyarakat.

Menurut Uchok, hingga saat ini sudah setahun lebih persoalan ini mengambang tanpa kejelasan perkembangan. “Ada apa ini? Bagaimana prosesnya bisa begitu alot. Wajar jika muncul banyak pertanyaan dan bahkan akhirnya muncul gugatan dari masyarakat,” tambah Uchok lagi.

Jika proses ini terus mengambang, tambah Uchok, kerugian pemerintah provinsi jelas akan semakin bertambah. “Artinya, beban APBD bertambah, sementara pihak swasta terus menangguk keuntungan triliunan rupiah,” pungkas Uchok.

Gubernur DKI Anies Baswedan pernah mengatakan dirinya telah menyetujui Head of Agreement (HoA) yang diajukan.

Akan tetapi, pada bulan Oktober 2019 lalu, Anies mengatakan proses negosiasi dengan salah satu perusahaan swasta tersebut terhenti. Terhenti di sini dalam arti posisi mereka (pihak swasta) belum berubah dan tidak menunjukkan itikad baik.

Pihak pemprov DKI mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak yang membuat proses negosiasi terhenti agar pengambilalihan pengelolaan air bersih dapat segera terselesaikan.

Pengambilalihan pengelolaan air bersih tidak semata-mata agar masyarakat dapat menikmati air bersih dengan harga ekonomis. Pengambilalihan pengelolaan air bersih juga bertujuan agar target layanan dasar air minum perpipaan dapat diselesaikan pada 2030 dengan akses 100 persen sesuai dengan amanat PBB dalam hal pembangunan yang berkelanjutan.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Cerita Korban Penyekapan Diduga Oleh Rentenir di Tangerang Diminta Layani Seks

TELENEWS.ID - Polres Metro Tangerang telah meminta keterangan terhadap Sulistyawati (45), korban dugaan penyekapan dan pengancaman gegara persoalan utang di kawasan Ciledug...

Viral Video Belatung di Alat Vital, Ternyata Hewan Kecil Ini Juga Bisa Hidup di Kelamin Manusia

TELENEWS.ID - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan tagar #belatung. Usut punya usut, tagar yang trending di Twitter dan TikTok ini membicarakan...

10 Jajanan Khas Jawa Timur Identik Dengan Rasa Gurih

TELENEWS.ID - Banyak konsep hidangan berupa jajanan khas memberi cita rasa menarik untuk dijadikan oleh-oleh. Ketika Anda berlibur ke Jawa Timur terdapat...

10 Cara Mudah Pilih Camilan Sehat Untuk Travelling dan Sehari-hari

TELENEWS.ID - Berbicara tentang pemilihan camilan sehat untuk aktivitas travelling dan sehari-hari tentu saja membuka banyak daftar terbaik. Namun, tidak hanya fokus...