TELENEWS.ID – Peraturan terbaru perihal Surat Izin Mengemudi akan segera diterapkan di Indonesia. Keputusan tersebut resmi tertulis di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Golongan SIM yang sudah beredar nantinya akan dipecah menjadi beberapa golongan yang lebih spesifik. Tujuan diberlakukannya peraturan baru ini adalah agar setiap pengendara kendaraan mengantongi SIM sesuai dengan kompetensinya.
Peraturan SIM C dengan beberapa golongan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat. SIM C diterbitkan sebagai surat izin yang dimiliki oleh pengendara roda dua. Kedepannya melalui peraturan baru, SIM C akan dipecah menjadi dua golongan khusus dan tiga golongan umum.
Tiga golongan umum SIM C meliputi SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C diberlakukan bagi pengendara roda dua yang memiliki kendaraan dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 CC. Sementara SIM CI diberlakukan bagi pengendara motor yang memiliki kendaraan dengan kapasitas silinder mesin dari 250 CC hingga 500 CC. dan SIM CII diberlakukan bagi pengendara roda dua yang memiliki kendaraan dengan silinder mesin berkapasitas di atas 500 CC.
Untuk golongan khusus SIM C nantinya akan bernama SIM D. SIM khusus tersebut diberlakukan bagi para penyandang disabilitas. Ada dua golongan khusus SIM D yaitu SIM D dan SIM DI. SIM D diberlakukan bagi pengendara roda dua dengan jenis kendaraan khusus yang dikendarai oleh penyandang disabilitas yang selevel dengan golongan SIM C. Sementara SIM DI diberlakukan untuk para kendaraan bermotor dengan jenis khusus bagi penyandang disabilitas yang selevel dengan golongan SIM A.
AKBP Arief Budiman selaku KASI Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan bahwa peraturan baru tersebut sudah diterbitkan secara resmi. Namun aturan tersebut akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi selama enam bulan sejak diterbitkannya SIM tersebut.
“Perpol tersebut telah ditandatangani sejak bulan Februari lalu. Peraturan baru telah ditetapkan dan berlaku. Namun kami akan melakukan sosialisasi terlebih dulu dan akan memakan waktu enam bulan sejak diterbitkannya SIM,” ujarnya.
Aturan baru penggolongan SIM ini nantinya akan diterapkan antara bulan Agustus atau September mendatang. Aturan baru tersebut akan diterapkan sekaligus mempersiapkan kelengkapan dari segi sarana dan prasarana. Tak ayal, sosialisasi perlu dilakukan terlebih dulu sembari menunggu kesiapan alat uji praktek di seluruh Satpas SIM. Sistem aplikasi pun perlu diperbaharui.(Neidi)