TELENEWS.ID – Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik, kali ini soal tambang batu andesit milik pemerintah yang ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada Kamis (17/02/2022), di kantor DPR RI, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan bahwa pembukaan tambang batu andesit di desa Wadas diperbolehkan untuk kepentingan Kementerian PUPR. Izin tambang yang diberikan bukan untuk keperluan komersil, tetapi untuk kepentingan proyek nasional yaitu Bendungan Bener. Keterangan ini diberikan saat Menteri ESDM mengikuti rapat dengan komisi VII DPR RI.
Selain itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa izin pembukaan tambang hanya diberikan untuk badan usaha. Sedangkan keperluan pertambangan untuk badan pemerintahan tidak memerlukan izin.
Selanjutnya tanggung jawab lingkungan dan masalah lain yang berdampak akibat penambangan, akan diserahkan kepada Kementerian PUPR selaku pihak yang menggunakan dan berkepentingan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Herlambang P.Wiratraman, menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang berdampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar akibat pengerukan, yang ditakutkan akan ditinggalkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah ancaman longsor.
Herlambang mengaku ada 100 akademisi dari 40 kampus yang bergabung untuk menolak penambangan di Desa Wadas dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan izin pertambangan. Gabungan akademisi ini disebut Tim Kaukus untuk Kebebasan Akademik atau KIKA.
Menurut Herlambangan setiap otoritas perlu dimintai pertanggung jawaban terhadap yang mereka lakukan termasuk pemerintah. Pemerintah wajib memberikan penjelasan terhadap dampak yang akan terjadi akibat penambangan dan pembangunan Bendungan Bener kepada lingkungan dan warga. Pemerintah bukan hanya menjanjikan tapi menjamin bantuan kepada warga jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat dari pengerjaan proyek.
Herlambang menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk membuka komunikasi dengan akademisi yang tergabung dengan membawa ahli yang dimiliki pemerintah. Diskusi ini untuk memperjelas pandangan pemerintah yang belum bisa diterima bahwa dikatakan tidak memerlukan izin pertambangan serta apa saja yang akan dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengatasi dampak negatif yang terjadi akibat proyek ini ke depan. (Angela Limawan)