TELENEWS.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 5-20 Juli 2021. Hal ini membuat PT PLN (Persero) kembali mengucurkan stimulus listrik, namun kebijakan ini hanya akan didapatkan pada mereka yang terdampak paling parah dengan penerapan PPKM Darurat.
PLN sudah memiliki target khusus untuk penerima stimulus listrik pada PPKM Darurat, ini hanya akan diberikan kalangan masyarakat kecil, pelaku industri dan bisnis serta sosial. Stimulus ini hanya akan diberikan pada periode Juli hingga September 2021.
Stimulus yang diberikan PLN dalam rangka tetap memberikan perlindungan sekaligus mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap produktif. Bahkan PLN secara optimis langkah ini bisa tetap meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19 sehingga kondisi ekonomi tetap terjaga.
Kepastian pemberian stimulus dalam rangka PPKM Darurat ini disampaikan langsung oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, diharapkan adanya diskon listrik yang diberikan PLN dapat menjadi stimulus bagi seluruh pelanggannya.
“Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar dan tepat sasaran” ujar Bob yang dilansir dari keterangan resminya pada Senin (05/07/2021).
Pemberian stimulus ini sesuai dengan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, dimana menyebutkan adanya stimulus listrik dengan periode Juli – September 2021 dengan tiga jenis stimulus, sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang terdampak PPKM Darurat.
Kategori pertama, pelanggan PLN aktif yang termasuk dalam golongan rumah tangga dengan penggunaan daya 450 Volt Ampere, bisnis dan industri kecil dengan penggunaan daya 450 Volt Ampere. Kategori ini akan diberikan stimulus berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen dengan ketentuan maksimal penggunaan adalah 720 jam nyala.
Kategori kedua, pelanggan PLN aktif yang termasuk dalam golongan rumah tangga dengan penggunaan daya 700 Volt Ampere hanya untuk golongan subsidi. Kategori ini akan mendapatkan stimulus berupa potongan tarif listrik sebesar 25 persen dengan ketentuan maksimal penggunaan adalah 720 jam nyala.
Kategori ketiga, pelanggan PLN Aktif yang termasuk dalam golongan industri, bisnis dan sosial dengan semua penggunaan daya. Kategori ini akan mendapatkan stimulus berupa pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen dari ketentuan rekening minimum.
Lantas bagaimana dengan pelanggan prabayar yang masuk dalam kategori di atas, Apa stimulus yang akan didapatkan? Nantinya akan di dapatkan diskon khusus saat pembelian token listrik, sehingga tidak perlu mendapatkan kode untuk stimulus token tertentu.
PLN menjadi salah satu BUMN yang terus menyalurkan stimulus dalam masa pandemi covid-19, ini sudah dilakukan sejak April hingga Desember 2020, dimana telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 triliun, stimulus ini bahkan secara langsung dinikmati oleh 33,02 pelanggan di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk stimulus baru dalam agenda PPKM Darurat yang berlangsung di kuartal II 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana anggaran untuk PLN sebesar Rp2,33 triliun untuk memberikan stimulus listrik dengan kategori yang sudah ditentukan sebelumnya. (Chairunisa)