Home Nasional Sebut Bunuh Diri Cabut UU ITE, Mahfud Bikin Omnibus Law Ranah Digital

Sebut Bunuh Diri Cabut UU ITE, Mahfud Bikin Omnibus Law Ranah Digital

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut jika pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sama saja dengan bunuh diri yang akibatnya fatal.

Mahfud mengingatkan jika kegiatan di ranah digital elektronik yang beriklim agak liar ini sudah dianggap mengancam kedaulatan, keamanan dan keutuhan negara Indonesia sejak tahun 2008 silam. Menurutnya, UU ITE dinilai penting untuk dihadirkan sejak 13 tahun yang lalu.

Kendati demikian, implementasi UU ITE ini dianggap meresahkan. Pasalnya, UU ITE banyak memuat pasal karet yang berpotensi menyebabkan diskriminasi, kriminalisasi, dan penyalahgunaan wewenang.

“Perlakuan berbeda. Kalau pasal karet itu, kalau sedang enak, oh ini kena. Kalau sedang tidak, tidak gitu. Kalau ini kawan tidak kena, kalau ini lawan kena. Itu penilaian masyarakat,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Oleh sebab itu, menurutnya Presiden Jokowi harus melakukan pidator secara terbuka agar dilakukan pengkajian ulang terhadap UU ITE. Ia menambahkan perlu ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet supaya dikaji karena memang substansinya kurang tepat.

Ia melanjutkan, pada akhirnya Kemenko Polhukam membentuk tim yang telah melakukan telaah kepada UU ITE sehingga hasilnya UU ITE tidak akan dicabut.

Berdasarkan hasil dari Focus Group Discussion (FGD), tim pengkaji UU ITE bersama dengan sekitar 50 orang yang berasal dari unsur akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi, pelapor, korban, politisi hingga jurnalis, disimpulkan bahwa tidak ada pencabutan UU ITE.

Meskipun tidak jadi dicabut, namun akan dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung serta Kapolri yang berisikan tentang pedoman implementasi UU ITE yang kata Mahfud akan ditandatangani bersama, dengan tujuan kriterianya berlaku sama bagi setiap orang.

Di sisi lain, juga bakal ada revisi terbatas yang bersifat semantik dari segi redaksional. Namun, tetap substantif dalam uraian-uraiannya.

Sebelumnya, Tim pengkaji UU ITE telah menuntaskan telaah substansi untuk kemungkinan merevisi dan membuat draft pedoman implementasinya. Tim menyebut bakal ada revisi terbatas terhadap Pasal 27,28, 29, dan 36 UU ITE untuk menghilangkan pasal karet serta sifat multitafsir yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu, juga menambahkan pasal baru, yaitu 45 C.

Dalam konferensi pers 8 Juni silam, Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan membentuk draft pedoman kendati selesainya membutuhkan waktu yang lama.

Tak hanya itu, Mahfud juga berencana membuat Omnibus Law di ranah digital elektronik yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Kata Mahfud, dalam rapat kabinet terakhir yang digelar memang ada usulan terkait kepentingan merevisi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ((UU ITE) masih diperlukan. Padahal, revisi UU ITE tersebut hanya menyelesaikan persoalan di ranah digital secara sectoral.

“Sekarang kan ada UU tentang keamanan udara, menggunakan ITE tentang sumber daya udara nasional, ada masalah intelijen dari pihak luar, ada rahasia pribadi dan rahasia konsumen, ada penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang, kenapa tidak dibuat sekalian itu?, Tetapi, kemudian di dalam sidang kabinet, arahan Presiden kita buat nanti Omnibus Law,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Namun, dikarenakan reaksi masyarakat terhadap penerapan UU ITE di lapangan yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminatif, pembahasan revisi UU ITE tetap dilanjutkan sebab dianggap kebutuhan yang mendesak.

Di sisi lain, butuh waktu yang lama dalam pembuatan Omnibus Law ranah digital elektronik ini sehingga pembuatan Omnibus Law ranah digital elektronik akan dibahas secara terpisah dengan revisi UU ITE dan ditunda sementara.

Ia juga mengungkapkan jika dalam pembuatan Omnibus Law bakal mengatur ranah digital elektronik secara komprehensif. seperti, akan memasukkan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen. Lalu memasukkan pula masalah penyadapan intel asing, senjata asing yang menggunakan elektronik. Kesemuanya nanti akan diatur.

Mahfud menambahkan, soal masalah penyadapan intelijen asing sampai senjata asing elektronik saat ini sudah ada ketetapan hukumnya. Jadi, jika ada pelanggaran atau ditemukan pelanggaran terkait hal itu, bisa dijerat hukum dan dijatuhi sanksi sesuai ketetapan yang berlaku. Namun, sebagai catatan bahwa pengaturan berbagai persoalan di ranah digital tersebut masih bersifat sektoral.

“UU PDP sendiri, UU ini sendiri, besok akan disatukan (dalam Omnibus Law), sehingga perspektif ke depan, dapat menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, disebutkan oleh Mahfud MD jika Badan Intelijen Negara (BIN) telah menjabarkan betapa banyak bahaya yang ada di dalam dunia digital. Hal ini merujuk pada studi, survei, serta contoh kasus dari berbagai negara di dunia.

Oleh sebab itu, Mahfud MD memutuskan untuk membuat semacam Omnibus Law di bidang elektronik. Di samping yang sudah ada tersebut bakal segera dikaji ulang agar pihaknya dapat mempunyai kekuatan dan pertahanan di dunia digital sehingga kedaulatan bangsa Indonesia semakin aman dan nyaman dalam sektor dunia digital. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Entrasol Dukung Pencanangan Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis

TELENEWS.ID - Memperingati Hari Osteoporosis Nasional (HON) yang jatuh pada 20 Oktober 2021, KALBE Nutritionals melalui Entrasol, nutrisi tinggi kalsium dengan ekstrak buah zaitun yang dapat membantu...

Ketahui Penyebab Sering Bermimpi Buruk dan Cara Efektif untuk Mengatasinya

Telenews.id- Mimpi buruk bisa dialami oleh siapa saja, dari berbagai usia. Ini adalah hal yang wajar, dan sejatinya tak perlu membuat seseorang...

Berapa Kali Baiknya Buang Air Besar dalam Sehari? Dokter Ini Punya Jawabannya Plus Tips agar Bisa BAB Rutin

Telenews.id- BAB atau buang air besar secara rutin dianggap sebagai tanda pencernaan dan perut yang sehat. Mereka yang buang air besar secara...

Inilah 5 Zodiak Paling Jujur dan Apa Adanya Menurut Astrologi, Coba Cek Kamukah Salah Satunya?

Telenews.id- Sikap jujur, blak-blakan dan apa adanya ternyata tak dimiliki oleh semua orang. Namun biasanya orang yang jujur cenderung punya sifat blak-blakan....