TELENEWS.ID – Pesinetron Jeff Smith ditangkap di kediamannya Depok, Jawa Barat, pada Rabu (08/12/2021). Ia terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dengan barang bukti berupa 2 lembar LSD di rumahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Mengatakan, meski telah terbukti konsumsi LSD. Pesinetron Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (Jeff Smith) kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021)
“Penetapan tersangka masih membutuhkan waktu 3×24 jam, karena memerlukan waktu untuk pendalaman. Dia dapat darimana, bagaimana dia bisa dapatkan secara online, dan jaringan online ini siapa saja di dalamnya. Sehingga kita perlu waktu untuk penetapan tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/13/2021)
- Konsumsi LSD 4 lembar setiap hari
Jeff Smith mengaku, bisa mengkonsumsi LSD sebanyak 4 lembar setiap harinya. Ia juga mengatakan, bahwa dengan memakai narkotika golongan 1 ini bisa meningkatkan fokusnya dan menghilangkan rasa lelah. Seperti diketahui bahwa pekerjaanya sebagai Pesinetron dituntut untuk selalu fokus dan tampil prima. Hal ini juga yang membuat Jeff Smith, memutuskan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Alasanya ya karena sebagai artis sinetron agar tidak capek, kemudian supaya fokus juga dalam pekerjaannya,” jelas Zulpan.
- Mengaku membeli LSD secara online
Zulpan mengatakan, Jeff Smith mendapatkan LSD dengan membelinya secara online. Jeff membeli 50 LSD pada seseorang dengan harga Rp.500.000 ribu per lembar, saat ditangkap di kediamannya Jeff Smith sudah memakai 48 Lembar LSD dan hanya tersisa 2 lembar yang digunakan sebagai barang bukti.
“LSD yang diamankan itu ada dua, tapi yang sudah dipesan dan dikonsumsi oleh yang bersangkutan (Jeff smith) itu ada 50. Pada saat ditangkap ada dua.”
Zulpan juga menjelaskan, mengenai pemeriksaan lebih dalam. Terkait jaringan pemasok dan bagaimana yang bersangkutan alias Jeff Smith bisa mendapatkan LSD termasuk pemasoknya hingga dengan mudah membeli secara online.
- Memakainya seorang diri
LSD merupakan narkotika jenis baru, biasanya dikonsumsi dengan cara menempelkannya di lidah kemudian efek halusinasi akan dirasakan oleh pemakai.
Diketahui LSD merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya, maka dari itu termasuk dalam narkotika golongan 1.
Zulpan mengatakan, saat penangkapan Jeff Smith hanya seorang diri. Ia langsung dibawa ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya beliau (Jeff Smith) ditangkap di rumahnya sendiri, ga ada temen yang lain. Saat ini sedang diperiksa perihal jaringan pemasok dan sebagainya,” kata Zulpan.
Pada saat penangkapan pun Jeff Smith diketahui masih dibawah pengaruh LSD, pernah merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada april lalu. Jeff Smith ditangkap karena terbukti konsumsi narkoba jenis ganja, dan harus mendekam di penjara selama lima bulan. Sempat mengatakan bahwa ganja tak seharusnya ada di narkotika golongan 1, bahkan meminta Indonesia meneliti kembali perihal ganja.
Dan sekarang kembali diciduk karena konsumsi narkotika jenis LSD, dikediamannya Rabu kemarin. (Aura Mutia)