TELENEWS.id, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (DPD FERARI) Propinsi Sumatera Utara, Baginta Manihuruk, SH,MH mengatakan, DPD FERARI di Sumatera Utara hadir untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
Hal itu sesuai motto FERARI yaitu Religius dan Profesional, DPD Ferari Sumatera Utara berkantor di Jalan Ringroad/Gagak Hitam Pasar III Nomor 1 (Samping Mesjid Al Ansor) Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan telepon/ HP 0852 777 555 97.
Baginta menyebutkan, siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat luas. DPD FERARI Sumut juga memiliki cabang cabang di Seluruh Propinsi Sumatera Utara diantaranya, DPC Ferari Kabupaten Langkat dipimpin Ukurta Toni, SH, DP FERARI Kota Binjai dipimpin Sudirman, SH, DPC FERARI Kota Medan dipimpin Ganda Putra Marbun SH MH,. DP FERARI Kabupaten Deli Serdang dipimpin Wasington Tarigan, SH, DP FERARI Kabupaten Serdang Bedagai dipimpin Syamsul Effendi, SH.MH, DPC FERARI Tebing Tinggi dipimpin Davitson Rajaguguk, SH, DPC Ferari Siantar Simalungun dipimpin oleh Sahat Silalahi, SH, DP FERARI Batu Bara dipimpin Helmi, SH, DPC FERARI Labuhan Batu Induk dipimpin , DPC FERARI Samosir dipimpin Donggut Simbolon, SH, DPC FERARI Dari dipimpin Supridarsono Silalahi, SH, DPC FERARI Tabaksel Raya dipimpin Thoiruddin, SH, DPC FERARI Nias Selatan dipimpin Anggriani Way, SH.MH, DPC FERARI Nias Induk dipimpin oleh Mayor (Purn) Yos Waruwu, SH.MH.
Baginta mengungkapkan, DPD FERARI Sumut berkontribusi postif bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
“Banyak masyarakat kecil yang perlu dibantu dalam mencari keadilan dalam menghadapi persoalan hukum. Khususnya di Sumatera Utara ,”kata Baginta telenews.id, Jumat (21/8/2020).
Baginta berharap dengan adanya DPD FERARI Sumut, masyarakat tidak perlu lagi bingung untuk mencari pendampingan hukum dapat datang langsung ke kantor DPD FERARI Sumut maupun kantor DPC FERARI se- Sumatera Utara atau dapat juga konsultasi melalui internet dengan website www.ferarisumut.com.
Selain itu, juga DPD FERARI telah bekerjasama dengan Universitas St Thomas Medan, Universitas Dharma Agung Medan, STAI Mahmudiah di Langkat untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA)
Untuk di Kabupaten Langkat sekitar yang pendaftaran PKPA dan UPA melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat PKPA,Ujian Profesi Advokat (UPA) dapat menghubungi Ketua DPC Langkat : Ukurta Toni Sitepu 0822 777 00324 sedangkan di Medan sekitar dapat menghubungi 0852 777 555 97 tentang pendaftaranya.
Perlu diketahui FERARI Sumut berdiri sejak 2018 akhir telah mengadakan berapa kali mengadakan PKPA (6 angkatan) dengan pemateri akademisi wajib pendidikan S.3 keatas sedangkan advokat/ praktisi/ hakim/polisi berpendidikan S.3 keatas dan UPA
Menurutnya, dengan adanya UPA tingkatkan kualitas advokat, profesional dan Relegius.
” Sebab , melalui proses yang selektif dan berkualitas ini ,maka para advokat kelak mampu berkontribusi postif bagi penegakan hukum yang berkeadilan ,” jelasnya.
Diketahui, FERARI singkatan dari FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA adalah organisasi profesi advokat yang berdiri pada tanggal 10 November 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 3, yang dibuat Notaris Krisna Hadipayana, SH., M.Kn. dan telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0016612.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 November 2017 tentang“ PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI”, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan Garuda No. 71-B, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang bercirikan“PROFESIONAL RELIGIUS” dengan Ketua Umumnya Advokat Senior Dr.Dr Teguh Samudra, SH.MH dan Sekjennya Kores Tambunan, SH.MH.
Sementara itu, Organisasi Advokat FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA [FERARI] merupakan tempat berhimpun PARA ADVOKAT yang berasal dari berbagai suku, agama dan latar belakang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di Indonessia, atau lintas suku, lintas agama, dan lintas pemahaman politik,yang kesemuanya sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan, yang meyakini penuh dan benar bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik hanyalah dapat diwujudkan dengan mempertahankan sistem demokrasi serta konsep negara hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga Advokat FERARI adalah advokat“PROFESIONAL RELIGIUS (TN).