TELENEWS. id, JAKARTA-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya diduga melanggar kode etik terkait kedatangan buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.
“pelanggaran kode etik maka dimutasi, ” kata Argo dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Diketahui, pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Sementara itu, dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Kemudian posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT brigjen Johanis Asadoma.
Selain itu, Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Di dalam surat yang sama juga, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Andian Rian R, Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prastijo Utomo. Sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot daei jabatanya karena terbukti menyahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, melalui surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanmas Mabes Polri. Sehingga yang bersangkutan dicopot dari jabatanya dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkam bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan telah mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali tersebut.(Peter).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, melalui surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanmas Mabes Polri. Sehingga yang bersangkutan dicopot dari jabatanya dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7/2020) (Peter).