TELENEWS.ID – Perjuangan Bata akhirnya membuahkan hasil manis setelah brand sepatu ternama itu lolos dari gugatan pailit. Kendati kini bisnisnya bisa berjalan secara normal, Bata tetap harus menutup sejumlah gerai fisik serta melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.
Pihak PT Sepatu Bata TBK menyatakan pihaknya mengalami penurunan penjualan hingga kunjungan toko secara signifikan selama masa pandemi. Di tahun 2020, Bata mengumumkan penurunan angka penjualan hingga 51% di angka Rp 459 Miliar saja, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 931 Miliar.
Guna mendukung normalisasi bisnis setelah dinyatakan lolos dari gugatan pailit, Bata pun terpaksa harus menghentikan operasi sejumlah ritel fisiknya. Namun direktur utama Bata Indonesia, Hatta Tutuko, mengklaim jumlahnya tidaklah banyak. Rata-rata toko yang ditutup, menurutnya, memang sudah tidak lagi memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Penutupan toko secara sengaja nggak ada, tapi kalau ada toko tidak profitable ya kita tutup. Tapi tidak ada penutupan besar-besaran,” ungkap Hatta.
Lebih lanjut, Hatta juga memaparkan bahwa hingga Mei 2021, masih ada sekitar 460 gerai Bata di seluruh Indonesia. Penutupan sudah dilakukan pada kurang lebih 50 toko yang tidak mendatangkan profit. Hatta juga membeberkan bahwa ke depan, Bata tidak akan membuka gerai fisik baru lagi, melainkan fokus dalam mengembangkan bisnis ritel digital.
Hatta juga mengakui bahwa Bata pun sempat melakukan perampingan karyawan atau PHK, namun ia juga mengklaim jumlah pegawai yang ‘dirumahkan’ juga tidak banyak meski enggan merinci angkanya secara pasti.
“Dampak dari COVID-19 memang bisnis berkurang, tapi kita nggak besar-besaran PHK. Kalau kontrak habis kami nggak perpanjang, kalaupun ditambah PHK itu tidak besar, itu pun dilakukan sesuai peraturan pemerintah,” Pungkas dia.
Masalah keuangan Bata terungkap setelah brand perusahaan asal Republik Ceko tersebut digugat oleh salah satu mantan pegawainya yang bernama Agus Setiawan. Sang pegawai mengajukan gugatan tersebut karena Bata masih menunggak uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Berdasarkan bukti yang diajukan sang pegawai, terdapat laporan keuangan interim pada tanggal 31 Maret 2020 yang menyatakan bahwa Bata memiliki utang pada supplier atau pemasok mereka yang jumlahnya mencapai Rp 101,9 Miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia yang hadir di persidangan sebagai pihak kreditur lainnya. (Billy Bagus)