Home Nasional Hukum Pelarangan Advokat Dampingi Brigjen Prasetijo Sebagai Saksi, Andreas: Bentuk Kepanikan Penyidik Terhadap...

Pelarangan Advokat Dampingi Brigjen Prasetijo Sebagai Saksi, Andreas: Bentuk Kepanikan Penyidik Terhadap Advokat

Facebook
Twitter

Advokat, Andreas Wibisono, SH.

TELENEWS. id,  JAKARTA – Kalangan Advokat sontak dikejutkan kabar dua Advokat senior yakni, Advokat Petrus Bala Pattyona dan Advokat Berman Sitompul dilarang mendampingi kliennya Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri oleh Penyidik dengan alasan karena Brigjen Pol. Prasetijo Utomo statusnya saat itu sebagai Saksi.


Diketahui,  penyidik berpedoman pada Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedur/SOP) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam Peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa Advokat tidak diperkenankan mendampingi dalam pemeriksaan Saksi.


Menanggapi hal tersebut, Advokat, Andreas Wibisono mengatakan, memang di dalam KUHAP tidak diatur mengenai bantuan hukum terhadap saksi akan tetapi KUHAP juga tidak melarang saksi untuk didampingi Penasihat Hukum dalam pemeriksaan. 


Menurut Andreas, dalam Undang undang Advokat disebutkan, bahwa Advokat berhak memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan .Sehingga dengan demikian tidak beralasan pihak penyidik melarang kedua Advokat tersebut mendampingi saksi.


” Tindakan penyidik tersebut malah dapat menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut sebagai sebuah bentuk kepanikan penyidik terhadap Advokat ,karena sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kedua Advokat tersebut adalah Advokat yang dikenal tangguh dan memiliki idealisme tinggi dalam menegakan hukum, keadilan dan kebenaran,” kata Andreas kepada telenews. id,  Sabtu (29/8/2020).   


Selain itu , kata dia,  dalam Pasal 18 ayat (4) Undang undang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Dalam hal ini tanpa harus memandang statusnya saat itu apakah masih sebagai saksi atau sudah menjadi tersangka,” ujar Advokat yang sudah malang melintang menangani perkara sengketa tender pengadaan barang/jasa konstruksi, kepabeanan dan perbankan ini.


Andreas mengungkapkan, dalam peraturan Dirtipikor tersebut sebenarnya hanya merupakan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) yang hanya berlaku dan mengikat di lingkup internal Bareskrim Polri saja dan tidak berlaku mengikat untuk umum.


” Peraturan tersebut kurang lebih sama seperti juklak, juknis dan/atau istilah lain yang sejenis yang substansinya umpamanya tentang mekanisme pemberian reward bagi penyidik Polri,” jelasnya. 


Selain itu, peraturan Dirtipikor tersebut juga hanya sebuah peraturan perundang undangan semu (pseude wetgeving) dan bukan peraturan perundang undangan yang sebenarnya karena peraturan tersebut dibuat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan (wetgevende bevoegdheid) .

” Sebagaimana dimaksud dalam undang undang pembentukan peraturan perundang undangan,” tutur Advokat yang berkantor di bilangan Villa Nusa Indah Bojong Kulur Kabupaten Bogor ini.


Namun, faktanya peraturan Dirtipikor tersebut substansinya secara diam-diam dan terselubung diberlakukan mengikat keluar secara umum dan bertentangan dengan undang undang yakni Undang Undang Hak Asasi Manusia, dan berimbas pada Advokat tidak bisa mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai saksi.


 Padahal pendampingan saat pemeriksaan saksi itu penting guna menghindari dugaan adanya pemeriksaan yang abuse of power .Seperti adanya tekanan fisik dan psikis, paksaan, pemerasan pengakuan dan pertanyaan-pertanyaan yang menjerat yang dapat merugikan kepentingan hukum saksi yang berpotensi menjadi tersangka.   


Oleh karena itu, Andreas minta agar Dirtipikor Bareskrim Polri segera merevisi peraturan tersebut, dan seraya berharap kelak ke depannya saat membuat beleidsregel agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi yang terkait dengan aturan dalam penegakan hukum. 


Tak hanya itu,  Andreas juga berharap agar Organisasi Advokat segera mengambil langkah hukum atas segala bentuk beleidsregel yang dikeluarkan lembaga negara yang substansinya dapat menghalangi Advokat dalam melakukan pembelaan dalam rangka menegakan hukum dan menegakan keadilan dan kebenaran.              

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Inilah 5 Trik Mudah untuk Bebas Stress Menjelang Perayaan Natal

TELENEWS.ID - Tinggal hitungan hari lagi maka umat Kristiani akan bersuka cita merayakan Natal. Selayaknya hari besar lainnya, banyak persiapan yang harus...

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...