Home Metropolitan Soal Kasus Pemalsuan Akte Tanah di Cakung, Irjen ATR/BPN : Kami...

Soal Kasus Pemalsuan Akte Tanah di Cakung, Irjen ATR/BPN : Kami Akan Bersikap Netral dan Adil

Facebook
Twitter

Kantor BPN Pusat (ist)

TELENEWS.id, JAKARTA– Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Salve yakni Benny Simon Tabalajun sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akte tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal, mengatakan, bahwa semua satu bidang tanah hanya dapat dimiliki satu sertifikat tanah saja. Maka jika lebih dari satu maka hal itu tidak benar.

“Yang pasti setiap 1 bidang tanah hanya ada 1 sertifikat. kalau ada dua sertifikat, maka salah satu sertifikat pasti tidak benar. kami sedang melakukan audit Investigasi belum tau hasil nya,” kata Sunrizal kepada telenews.id, Selasa (18/8/2020).

Terkait soal adanya permasalahan PT Salve (Benny Simon) yang memiliki banyak tanah atas nama PT Salve tersebut yang diduga tidak sesuai SHM.

Sunrizal menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dan melakukan keputusan berdasarkan data yang benar .

“Kami akan netral dan akan mengambil keputusan berdasarkan data yang benar dan seadil adilnya. Sejarah tanah mulai dari awalnya masuk wilayah Bekasi sampai masuk wilayah Jakarta Timur kita sudah ambil datanya,” ujarnya

Saat ditanya terkait informasi yang beredar bahwa Benny Simon Tabalajun diduga sebagai mafia tanah, Sunrizal mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saya belum berani menyimpulkan, karena tim kita masih bekerja. Apakah yang bersangkutan (Benny) terlibat mafia tanah atau sebaliknya,” jelasnya.

Diketahui, hingga kini pihak polisi belum dapat melakukan penahanan atas tersangka pemalsuan akte tanah di Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu Benny Simon juga telah mangkir setelah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian dan saat ini telah menjadi DPO.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk serius dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas mafia tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah. (TN).

.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

New York Rasa Lokal Ada di Broadway Alam Sutera

TELENEWS.ID- Bicara rencana liburan untuk akhir pekan, sepertinya seru untuk dibahas. Bukan tanpa sebab, saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah...

Berniat Menghibur, Tapi 5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan pada Wanita yang Suaminya Meninggal Dunia

TELENEWS.ID - Betapa hancur hati Nadzira Shafa istri dari almarhum Ameer Azzikra, adik selebgram Alvin Faiz yang tak lain juga putra kedua...

Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

TELENEWS.ID - Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum,...

Inikah 5 Alasan Nekat Pria Berselingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sempurna?

TELENEWS.ID - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan kabar YouTuber dan influencer Nessie Judge yang mengakhiri hubungan dengan kekasihnya, Bram...