TELENEWS.id, JAKARTA – Sebanyak 693 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang menerima pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020.
” Yang dapat remisi ada 693 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan , yang 2 langsung bebas di HUT RI ke 75 ini, pada tanggal 17 besok,” kata Kepala Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Muhammad Ulin Nuha kepada telenews.id, Minggu (16/8/2020).
Ulin mengatakan, dengan diberikan remisi untuk warga bina pemasyarakat di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur diharapkan WBP dapat memaknai arti kemerdekaan dengan semangat mambangun negeri .
“Dengan di berikannya remisi untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, selain itu remisi ini di harapkan WBP tersebut dapat memaknai arti kemerdekaan dengan semangat membangun negeri tercinta dengan berkelakuan baik di dalam rutan dan nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar apabila sudah bebas,” jelasnya