TELENEWS.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani kembali mengeluarkan kebijakan segar di kala pandemi. Sri Mulyani kini akan memberikan kebijakan insentif melalui pembebasan pajak untuk karyawan.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Baca Juga : Tanah Hak Milik Yang Terlantar Akan Disita Negara
Sri Mulyani menjelaskan, nantinya pembebasan pajak karyawan yang didapatkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mekanismenya tengah ditanggung pemerintah (DTP).
Kebijakan ini sebelumnya memang sudah diberlakukan mulai Maret 2020 dengan masa penangguhan 6 bulan ke depan. Namun kini pemerintah menerapkan kebijakan kembali sebagai stimulus untuk meredam dampak virus corona yang bisa berakibat pada perlambatan ekonomi.
Dikutip dari Kontan, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu diambil guna mendorong daya beli masyarakat dan mendorong impor bahan baku produksi yang sektornya terdampak akibat pandemi.
Bukan itu saja, kebijakan ini juga bisa memberikan sinyal positif pada arus perusahaan agar aktivitas usaha bisa kembali normal.
Syarat mutlak bagi karyawan yang mendapatkan pembebasan pajak adalah berpenghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun, sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah memenuhi klasifikasi. Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Bagi pemberi kerja atau perusahaan yang memiliki karyawan dan masuk dalam klasifikasi tersebut, maka bisa membuat laporan bulanan realisasi PPH Pasal 21 DTP.
Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku pada 1.062 bidang industri tertentu dan perusahaan di kawasan berikat.
Sementara itu, perusahaan akan mendapatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) selama kebijakan ini masih berlaku.
Stimulus ini juga tidak hanya memberikan angin segar pada karyawan, Sri Mulyani juga memberikan keringanan untuk angsuran pajak korporasi atau PPh 25 yang berlaku untuk korporasi. Namun, belum ada penjelasan pasti berapa besaran keringanan yang akan diberikan nantinya.
Adanya kebijakan stimulus tersebut maka karyawan akan mendapatkan tambahan penghasilan, karena tidak ada lagi pajak penghasilan dan pendapatan tidak lagi diberikan potongan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sudah pasti adanya insentif ini disambut baik bagi para perusahaan. Terbukti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat adanya 12.062 yang sudah mengajukan keringanan pajak karyawan hingga per April 2021.
Hasilnya, terdapat 9.610 perusahaan yang disetujui dan bisa mendapatkan keringanan pembayaran pph. Sedangkan sisanya, sekitar 2.452 perusahaan mengalami penolakan.
(Chairunisa)