TELENEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan tentang pengelolaan dan pelaporan terhadap hasil pengelolaan iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan Investasi Tabungan Hari Tua untuk ASN.
Dimana program ini meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ini berlaku untuk semua ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian dan Anggota TNI.
Aturan ini sendiri sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ini berlaku untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN dan PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beleid ini sendiri sudah diundangkan sejak 14 Juni 2021 dan sudah resmi berlaku sekarang dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari Situs resmi Kemenkeu, beleid tersebut menyebutkan bahwa Tabungan Hari Tua atau THT merupakan tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah. Hal ini bertujuan guna memberikan uang tunai pada peserta setelah berhenti (bekerja) dengan beberapa kondisi seperti telah mencapai usia pensiun atau belum mencapai usia pensiun.
Dalam program THT juga dijelaskan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dana tersebut didapatkan dari hasil pengembangkan iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta. Sehingga semua ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan JKK dan JKM dalam kondisi apapun tanpa mengeluarkan iuran.
“Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian , keamanan dan dan hasil memadai” kutip dari beleid pada Pasal 3.
Dimana nantinya iuran peserta maupun pemerintah akan dikelola secara perusahaan terpisah dengan menempatkan sedikitnya dua persen dari jumlah manfaat polis masa depan yang akan didapatkan oleh peserta. selain itu iuran program THT akan ditempatkan pada instrumen yang aman seperti investasi dan non-investasi dengan syarat tidak dalam kondisi sengketa, terblokir pihak berwenang dan memiliki kewenangan pengelolaan.
Dimana untuk investasi yang diperbolehkan untuk pengelolaan iuran program THT adalah investasi aman dengan pengelolaan tepat. Namun khusus untuk program JKK dan JKM, hanya boleh dikelola dengan investasi Saham, obligasi, deposito, SBN, sukuk dan reksadana. Instrumennya memang terbatas, hanya dana yang didapatkan hanya untuk pengelolaan THT saja dengan jumlah maksimal dua persen.
Apakah ini berarti tunjangan hari tua yang akan didapatkan ASN, TNI dan Kepolisian akan mengalami peningkatan? Bahkan dikabarkan nantinya setelah pensiun dapat mengantongi dana hingga 1 Miliar rupiah, namun jika dilihat dari pengelolaan nominal ini tidak akan tercapai, hanya saja nominal pensiun yang akan didapatkan di masa depan jauh lebih besar karena bukan hanya pemerintah saja yang akan melakukan iuran namun peserta itu sendiri. (Chairunisa)