TELENEWS.id, JAKARTA – Di tengah bangsa Indonesia menghadapi tantangan untuk melaksankan pilkada serentak di masa pandemik COVID 19, kita dihadapkan pada fenomena buruknya wajah demokrasi di daerah hasil pilkada langsung, yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, penangkapan dua pejabat tertinggi dari dua lembaga pemerintahan bersama beberapa pejabat setingkat kepala dinas dan pengusaha tersebut sangat memprihatinkan semua pihak.
“Dua fenomena buruk demokrasi di daerah dari OTT tadi kita lihat, yakni soal politik dinasti, mengingat Bupati dan Ketua DPRD yang kena OTT tersebut berstatus suami istri, selain soal dugaan korupsi suap yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Kaka dalam zoom meeting, di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Kaka menyampaikan bahwa, pada saat yang sama kita sedang berjuang untuk pelaksanaan dan mempertahankan demokrasi di daerah melalui Pilkada langsung yang sedang kita lakukan. Maka sebagai pemantau pemilu, KIPP Indonesia akan tetap melakukan pemantauan setiap tahapan yang dilaksanakan pasca penundaan dan pelaksanaan lanjutan pilkada serentak tahun 2020 sebagaimana diamanatkan lelah Perpu nomor 2 tahun 2020, untuk menjaga keterlibatan publik dan keberlangsungan demokrasi .
Sementara itu, kata Kaka, memerhatikan beberapa fakta dan informasi yang KIPP Indonesia tangkap dari pemantauan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, yang pelaksanaan pemungutan suara di TPS nya akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, maka saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan kandidat pasangan kepala daerah, khususnya tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli tahun 2020.
Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan KPU juga melaksanakan tahapan pembentukan Daftar pemilih Tetap (DPT) pilkada di 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 mulai 15 Juli sampai dengan 23 Agustus tahun 2020. Baik dalam verifikasi faktual calon perseorangan maupun dalam tahapan coklit datar pemilih, petugas KPU dihadapkan pada kewajiban untuk melakukan kegiatan temu muka dengan pendukung pasangan calon perseorangan dalam verfak dukungan dan bertemu pemilih dalam coklit daftar pemilih. Dari pemantauan tahapan tadi, KIPP Indonesia menyoroti beberapa hal :
1. Pelaksanaan tahapan verfak dukungan calon pasangan dari jalur perseorangan yang memerlukan pertemuan tatap muka menghadapi kendala saat dilakukan dalam masa Pendemik, dengan kewajiban memenuhi protokol COVID-19, mulai dari soal pengadaan APD yang sesuai kebutuhan sampai implementasinya.
2. Petugas Verfak dan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan verfak tetap memiliki potensi terpapar virus Sarcov2, karena pelaksanaan protokol COVID 19 tidak selalu dibarengi dengan pemahaman dan pelaksanaan yang memerlukan disiplin tinggi dari petugas maupun masyarakat.
3. Ketakutan atas potensi terpapar COVID-19 menambah beban pelaksanaan verfak, karena banyak orang yang namanya ada dalam dukungan pasangan calon tidak bersedia untuk diverifikasi dengan bertemu langsung serta adanya kendala komunikasi saat dilakukan dengan verifikasi langsung online.
4. KPU tidak menyediakan informasi yang memadai dan mudah diakses tentang rencana dan pelaksanaan verfak pasangan calon, selain informasi umum yang tidak memberikan informasi utuh dan menyeluruh untuk keterbukaan publik.
5. Pemantau pilkada dan masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi sebagaimana tersebut dalam angka 4, sehingga potensial untuk terjadinya berbagai kecurangan dan pelanggaran yang tidak diketahui publik. Atasa dasar hal. Tersebut di atas,serta untuk terselenggaranya pilkada serentak tahn 2020 yang masih harus menyelesaikan beberapa tahapan lanjutan, setelah verfak dukungan pasangan calon perseorangan, KIPP Indonesia memandang dan bersikap :
1. KPU harus memastikan protokol, ketersediaan sumber daya kelengkapan untuk prlaksanaan verifikasi faktual dan tahapan-tahapan selanjutnya secara memadai baik dari sisi legal maupun operasional.
2. Pelaksanaan verfak dukungan perseorangan, coklit daftar pemilih dan tahapan sela jutanya memerlukan penambahan akses informasi untuk publik, adik untuk menjaga integritas pilkada maupun untuk meperkuat kualitas demokrasi di daerah.
3. KPU harus menggandeng masyarakat dan pemantau sebagai bagian untuk penguatan demokrasi, sehingga tidak terjebak pada soaladministratif dalam pendaftaran pemantau pilkada serentak 2020. Mengingat keterlibatan masyarakat dan pemantau menjadi lebih diperlukan di masa pandemik ini.
4. Bawaslu diharapkan dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penyelesaian pelanggaran pilkada 2020, dengan membangun sinergi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan pemantau pilkada.
KIPP Indonesia bersama KIPP daerah yang melaksanakan pemantauan pilkada serentak 2020, khususnya dalam tahapan verifikasi faktual pasangan calon dari jalur perseorangan.