Home Nasional Wacana Ibukota Baru, Pindah atau Tetap Bertahan?

Wacana Ibukota Baru, Pindah atau Tetap Bertahan?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Rencana kebijakan pemindahan ibukota dipicu oleh banjir dan kemacetan yang membebani Jakarta selama ini. Adapun rencana pemindahan ibukota juga dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan. Keputusan memindahkan ibukota ke luar pulau jawa dipertimbangkan agar Indonesia tidak jawa sentris dan diharapkan nantinya pertumbuhan ekonomi bisa merata di setiap wilayah.

Rencana pemindahan ibukota tidak terjadi sekali dua kali, wacana ini terjadi sejak era presiden Soekarno, Soeharto, SBY dan Joko Widodo. Peluang pemindahan ibukota ini semakin besar kala Jokowi kembali menjadi Presiden RI 2019-2024.

Keberadaan Jakarta memang saling mempengaruhi antar provinsi, kota dan kabupaten di sekitarnya secara ekonomi, sosial, serta ekologi. Tak hanya itu, keberadaan Jakarta dipengaruhi oleh kerja sama antara pemerintah daerah di bogor, depok, Tangerang dan Bekasi.

Di sisi lain, rencana pemindahan ibukota baru dinilai tidak membicarakan evaluasi serta efektivitas pemerintah daerah dan pemangku kepentingan guna menyelesaikan aneka masalah di era otonomi daerah yang telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun ini.

Pertanyaannya, Apakah otonomi daerah kurang berjalan sehingga masalah di Jabodetabek tidak kunjung selesai atau malah bertambah?

Apakah otonomi daerah belum mampu mengangkat potensi ekonomi daerah sehingga pemerataan sulit diwujudkan? Bagaimana kerja sama daerah membantu menjawab kedua pertanyaan sebelumnya?

Dalam skala serta dimensi yang berbeda, kawasan perkotaan yang lain juga berpotensi memiliki masalah yang serupa dengan Jabodetabek, untuk itu evaluasi terhadap efektivitas otonomi daerah harus dilakukan guna mengatasi masalah pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek yang bergantung pada Jakarta.

Keberhasilan penyelesaian beragam masalah dalam kerangka otonomi daerah di provinsi, kota dan kabupaten di Jabodetabek akan menjadi pelajaran baik untuk mengantisipasi potensi masalah yang sama di kawasan perkotaan Indonesia lain.

Mengingat tujuan pemindahan ibukota dan penyelenggaraan otonomi daerah sama yakni pemerintah lebih inovatif dan mandiri untuk mengurangi masalah di daerah serta mampu meningkatkan pemerataan di daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah perlu dievaluasi terlebih dahulu. Bisa jadi, ibukota negara tidak harus pindah, melainkan pemerataan otonomi daerahnya saja yang harus diperbaiki.

Jakarta Sebagai Mesin Pertumbuhan

Sebagai ibukota dengan beragam fungsi seperti politik, keuangan, perdagangan, industri, budaya dan lain-lain, Jakarta adalah mesin pertumbuhan pembangunan. Hal ini membuat Jakarta tumbuh pesat melampaui kemampuan fisiknya hingga menjalar ke keluar batas administrasi memasuki provinsi Jawa Barat serta Banten yang dikenal Jabodetabek.

Kepadatan orang serta aktivitas di Jakarta tentu membutuhkan tempat. Adanya peningkatan infrastruktur transportasi, kota-kota mandiri yang tumbuh di pinggiran Jakarta pun menjadi tempat tinggal karyawan dan pekerja dari ibukota.

Kota mandiri tersebut dilengkapi dengan infrastruktur pendukung seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Ketika Jakarta mengetatkan aturan lingkungan dan menyusul mahalnya harga tanah, sebagian manufaktur juga ikut bergeser ke pinggiran ibukota. Kawasan industri baru juga tumbuh di Bogor, Tangerang dan Bekasi.

Beberapa masalah serius membebani internal Jakarta seiring perkembangan pesat Jakarta ke pinggiran seperti banjir dan kemacetan. Macet telah menjadi peristiwa harian di Jakarta serta kota tetangga. Jakarta juga kerap kali mengalami banjir, baik dari kiriman maupun luapan kali Ciliwung.

Dampak macet dan banjir ini menimbulkan kerugian besar secara sosial ekonomi. Seperti rincian dari Bappenas menyebut bahwa kerugian ekonomi sebesar Rp65 triliun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kerugian tersebut mencapai Rp100 triliun.

Dampak lainnya adalah menguatnya ketimpangan ekonomi Jabodetabek dengan sebagian daerah di Jawa Barat dan secara umum dengan daerah di Banten yang tidak tergabung ke dalam wilayah Jabodetabek.

Adapun ketimpangan yang terjadi dengan luar Jawa masih terjadi kecuali dibandingkan dengan daerah penghasil minyak atau batubara. Oleh karena itu, ibukota harus dipindahkan di lokasi yang lebih ke tengah agar mudah diakses dari seluruh penjuru Indonesia.

Dengan memanfaatkan serta memaksimalkan otonomi daerah, beban Jabodetabek sedikit demi sedikit dapat dikurangi. Otonomi daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan daerah termasuk kerja sama antar daerah yang dapat mengurangi dampak fragmentasi dan kesenjangan.

Kerja sama dapat meningkatkan kepaduan dan keselarasan. Bersama-sama dengan UU 26/2007 tentang Tata Ruang yang masih bersifat hirarkis mengharuskan perencanaan tata ruang di tingkat administrasi yang lebih rendah harus menyesuaikan dengan perencanaan tata ruang administrasi yang lebih tinggi.

Adapun pengaturan tentan peluberan masalah melampaui wilayah administrasi seharusnya dapat dilakukan. Mengacu pada Perpres 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek bisa memperkuat pengelolaan region perkotaan Jabodetabek yang berbasis ekosistem. Ditambah, Pemerintah daerah di Jabodetabek juga tergabung ke dalam Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek yang dapat dimaksimalkan perannya.

Sebenarnya, masalah ini timbul dan bersumber dari beberapa ketidaksesuaian. Diantaranya adalah masalah terjadi melampaui batas administrasi secara horizontal dan masalah terjadi melampaui wewenang secara vertikal. Misalnya, banjir kiriman dan kemacetan yang menimpa Jakarta dapat saja sebagian masalahnya bersumber dari daerah lain di Jabodetabek yang bersifat horizontal.

Sedangkan masalah wewenang secara vertikal adalah penyelenggaraan moda transportasi makro seperti KRL yang melayani rute Jabodetabek.

Sebenarnya, skala masalah secara horizontal serta vertikal telah melampaui kewenangan masing-masing pemerintah daerah, dan inilah yang terjadi di region perkotaan Jabodetabek.

Semua pihak seperti terkunci untuk bergerak mencari solusi. Oleh karena itu diperlukan tata kelola bersama mengatasi masalah di kedua poros tersebut berdasarkan regulasi yang tersedia. Sementara itu, perangkat yang tersedia adalah tata kelola bersama atau manajemen kolaborasi untuk melawan tata kelola mengerjakan sendiri-sendiri.

Tata kelola bersama dan manajemen kolaborasi ini dalam konteks Indonesia berintikan semangat gotong royong. Tata kelola kolaborasi bisa diartikan sebagai pendekatan berbasis pemangku kepentingan. Tak hanya pemerintah, warga, kampus atau pihak swasta saja yang terlibat. Namun, pihak lain yang berkepentingan juga dapat berpartisipasi dalam upaya pembangunan ini,

Ditambah, pendekatan tersebut ada dipayungi oleh serangkaian aturan kerja sama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di region Jabodetabek sendiri, upaya inisiasi kolaborasi horizontal terkait banjir pernah dilakukan pada era Gubernur DKI Joko Widodo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bendungan Katulampa tahun 2014.

Dengan adanya manajemen kolaborasi terbuka dengan inisiatif tersebut, para kepala daerah di region Jabodetabek tentunya harus berani mengambil inisiatif dengan beberapa langkah terukur dan dilembagakan. Seperti yang pernah dilakukan di Yogyakarta Raya yang melibatkan kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kertamantul). Yang berhasil menerapkan manajemen kolaborasi.

Di sisi lain, isu strategis lainnya adalah infrastruktur perkotaan serta manajemen sampah atau limbah sehari-hari. Kerja sama tersebut harus dirembukkan dalam sekretariat bersama dalam satu meja. Kondisinya adalah kerja sama (kolaborasi) manajemen infrastruktur dan perencanaan ruang dalam rangka mempromosikan integrasi regional. Infrastruktur perkotaan ini bisa diterapkan kala Jakarta ingin menjadikan Stasiun Manggarai sebagai stasiun pusat menggantikan Gambir.

Sementara itu, Menteri PUPR pernah mengatakan akan membangun ibukota baru dengan desain Pancasila. Bagaimana jika terlebih dahulu dipraktikkan tata kelola gotong royong yang mencakup kolaborasi serta kerja sama yang bersumber dari substansi Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya mengatasi masalah-masalah yang terjadi kawasan perkotaan di Indonesia? (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...