TELENEWS.ID – Sebuah pohon natal setinggi 3.5 meter bertengger di sisi utara Gereja Katolik Raja di Surabaya, Jawa Timur. Tak seperti pohon natal pada umumnya, pohon natal tersebut digantungkan masker dan hand sanitizer sebagai ornamen dekorasi di antara ornamen warna-warni lainnya.
Kabarnya, persiapan pohon natal dengan masker dan hand sanitizer tersebut dilakukan oleh warga Nahdlatul Ulama (NU). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghormati dan mengingatkan warga yang merayakan agar tetap mematuhi protokol kesehatan jelang dan selama hari raya Natal.
Ustaz Nur Kholis Saleh, salah satu warga NU dan Pengurus PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulana (ISNU) Jawa Timur Bidang Pengkaderan mengatakan, sudah sewajarnya sebagai warga negara dengan landasan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila untuk saling menghargai dan memastikan hari raya keagamaan dapat berlangsung dengan aman dan sukses.
“Ini sebagaimana saat Salat Idul Fitri, umat Nasrani juga ikut berpartisipasi menjaga keamanan parkir motor dan kelancaran arus lalu lintas,” ujar Nur Kholis Saleh, Jumat (18/12/2020).
“Harapan kami, rayakan Natal layaknya kami merayakan Hari Raya Idul Fitri. Jadi berikan rasa nyaman pada saudara-saudara kita. Inilah Indonesia, keberagaman dan kebhinekaan tetap kita jaga,” tambahnya.
Menurut Nur Kholis, dengan menciptakan rasa nyaman, maka keimanan individu akan terbebas dari rasa khawatir dan ketakutan. Karena, ketakutan justru dapat memancing rasa permusuhan dan kebencian di tengah-tengah perbedaan.
Ketua Panitia Natal Teresia Mariani menjelaskan, setelah pelaksanaan Hari Raya Natal selesai, pohon natal yang disusun dengan 1.000 masker dan hand sanitizer tersebut akan dibongkar kembali dan dicuci bersih. Sehingga, seluruh masker dan hand sanitizer tersebut bisa segera dikemas untuk disumbangkan ke panti asuhan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 saat Nataru ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020. Peraturan ini akan berlaku terhitung dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pengetatan perjalanan ini perlu diperlakukan lantaran libur panjang selalu berakhir pada peningkatan kasus penularan Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito.
Secara ringkas, pengetatan aturan ini merujuk pada tiga poin terpenting. Pertama, setiap individu wajib mematuhi protokol 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kedua, setiap individu yang melakukan perjalanan melalui udara tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan, khususnya jika perjalanan kurang dari dua jam. Hal ini tidak termasuk individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. Ketiga, individu yang melakukan perjalanan wajib mentaati beberapa ketentuan, seperti wajib melampirkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR untuk ke Bali, dan hasil tes negatif dengan tes rapid test antigen untuk dari dan ke pulau Jawa.
Wiku juga menjelaskan, ketentuan serupa turut berlaku bagi individu yang melakukan perjalanan internasional selama liburan Nataru 2020.