Home Metropolitan Lingkungan Dirgahayu HUT Pertamina Ke-64, Dengan Harapan Utamakan Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Dirgahayu HUT Pertamina Ke-64, Dengan Harapan Utamakan Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pada hari Jum’at mendatang, tepatnya tanggal 10 Desember 2021. Pertamina yang sudah restrukturisasi dengan kehadiran 6 subholding dan beberapa anak perusahaan dari masing-masing subholding.

Dari kantor sekretariat eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) di Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester Jatinegara Jakarta Timur 13310. Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat dalam rilisnya kepada pers, Senin, 6/12/2021, disamping menyampaikan ucapan selamat ulang tahun juga menyampaikan harapan yang besar terhadap Pertamina.

Para pensiunan Pertamina yang berhimpun di eSPeKaPe yang rata-rata memasuki masa pensiunnya sebelum tahun 2001 dimana eSPeKaPe didirikan pada 10 Februari 2001. Dalam masa pengabdiannya rata-rata punya dua status, awalnya sebagai pegawai dan kemudian sebagai karyawan.

Pada konteks ini tidak termasuk kedalam status pekerja yang ada saat ini, setelah terjadinya pengalihan bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003 dan bersumberkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Saat status karyawan itu Pertamina memiliki undang-undangnya sendiri, yaitu UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Dengan demikian para saudara pensiunan Pertamina yang berhimpun di eSPeKaPe dipastikan memiliki suasana kebatinan yang sangat kuat meskipun sudah dialihkan bentuknya dan bernama PT Pertamina (Persero) tersebut.

Meskipun begitu sakitnya ketika dalam kita, eSPeKaPe, menjalankan UU Pertamina yang merupakan regulasi tersendiri serta yang mengemban amanah secara konsekuen dan konsisten atas amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sekaligus yang hanya ada di badan usaha milik negara (BUMN) bernama Pertamina itu. Dituding oleh pihak lembaga asing yang bersekongkol dengan elite politik kita dengan dana yang begitu besar, menuding Pertamina melakukan praktek usaha hilirnya secara monopoli yang dianggap melanggar UU No. 9 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli.

Ketika masih ada Fraksi ABRI, pengajuan RUU Migas tahun 1999 yang disodorkan oleh Mentamben Kuntoro Mangkusubroto di era pemerintahan Presiden BJ Habibie, gagal disetujui. Namun karena begitu kuatnya tekanan hanya karena dilandasi oleh alasan tuntutan reformasi salah satunya adalah anti monopoli, di tahun 2001 itu RUU Migas itu disetujui oleh DPR.

Saat itu ketika palu persetujuan dari DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Koorinbang AM Fatwa dari Fraksi PAN diketok tanda persetujuan terhadap RUU Migas yang diajukan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Sebenarnya pada saat itu banyak penolakan dari masyarakat pemerhati migas, termasuk aspirasi dari eSPeKaPe dan anggota MPR lintas partai yang diketuai Prof. Dr. Dimyati Hartono, serta Ketua Fraksi PDKB Dr. Tunggul Sirait.

Tetapi karena Komisi bidang Energi yang diketuai Dr. Iwan Prayitno dari Fraksi PKS mengabaikan aspirasi dengan menutup rapat-rapat masukan dari masyarakat. Meskipun Dr. Hartono Marjono dari MPR lintas fraksi siapkan Minderheisnota yang merasa tidak akan bertanggung jawab jika suatu saat terjadi penderitaan rakyat. Maka bisa dilihat, siapa saja fraksi dari partai politik di DPR yang menutup aspirasi dan menyetujui RUU Migas diundangkan saat itu?

Padahal kita, eSPeKaPe, setelah membaca salah satu artikel hasil dari Putaran Uruguay WTO (World Trade Organization), dikecualikan untuk bisa memberlakukan monopoli jika memiliki undang-undangnya sendiri dan untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya.

Pertamina saat itu memiliki undang-undangnya sendiri, yaitu UU No. 8 Tahun 1971. Dan Pertamina dilahirkan waktu itu oleh karena didasarkan amanat konstitusi negara yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Maka seharusnya Pertamina dikecualikan memberlakukan usaha monopoli sesuai menurut artikel hasil Putaran Uruguay WTO tersebut.

Namun “nasi sudah menjadi bubur” kendati saat Dr. Hartono Marjono saat membacakan Minderheisnotanya sambil menangis toh RUU Migas tetap saja diketok untuk disetujui. Dan sebulan kemudian pemerintah mensahkan RUU Migas menjadi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ironisnya eksistensi Pertamina oleh UU Migas dibonsai dan dialihkan bentuknya menjadi perseroan. Sebaliknya dilegalkanlah BP Migas dan BPH Migas yang tidak ada asal muasalnya dalam regulasi UU Migas. Cukup menyakitkan, memang, tapi apa boleh buat.

Pensiunan yang berhimpun di eSPeKaPe adalah pelaku sejarah yang ikut serta merintis, membangun dan membesarkan Pertamina. Sehingga dalam suasana kebatinan yang tidak bisa ditawar itu, di HUT Ke-10 eSPeKaPe pada 10 Februari 2011, yang diadakan di Auditorium Gedung Kwarnas Pramuka Gambir, dicetuskanlah “Kawal Pertamina Harga Mati”. Ini merupakan suatu komitmen yang tidak bisa dan ada kompromi lagi.

Apalagi berdasarkan Permenkeu di era Menteri Keuangan Boediono tahun 2003, menetapkan adanya penyertaan modal awal untuk PT Pertamina (Persero) yang saham sepenuhnya dimiliki pemerintah. Itu diambil dari semua asset yang ada di Pertamina yang ditaksir sebesar Rp. 200 trilyun. Yang merupakan hasil pengabdian dan kerja keras pensiunan Pertamina saat aktifnya. Itu dijadikan penyertaan modal awal PT Pertamina (Persero) oleh pemerintah. Dengan demikian paling tidak, ada kontribusi yang berarti dari legacy yang ditinggalkan oleh pensiunan Pertamina saat aktifnya.

Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat tidak ingin menengok kebelakang meskipun itu benar dan faktual, ketika organisasinya sudah mencetuskan komitmen “Kawal Pertamina Harga Mati” sepuluh tahun lalu.

Termasuk adanya berbagai kebijakan yang dijadikan keputusan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham sepenuhnya di PT Pertamina (Persero), dan yang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana Menteri BUMN sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk memutuskan kebijakannya.

Hanya saja sebagai pemangku kepentingan atau stakeholder utama, yang mengabdi begitu kerasnya bahkan berdarah-darah saat aktifnya. Hanya berharap apapun yang akan Pertamina lekukan, silahkan saja.

Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat pada konteks ini dan dalam mengakhiri rilisnya kepada pers menegaskan, jika pihak eSPeKaPe hanya satu yang diharapkan kepada Pertamina untuk dijadikan pijakan dasar dan kebijakan pentingnya.

“Utamakan saja untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jangan menjadi dikesampingkan, apalagi ditinggalkan !!! Itu adalah ujung tombak dari amanat konstitusi negara yang harus diemban oleh Pertamina sampai kapanpun. Meskipun sudah berganti bentuk, tapi kedaulatan energi tetap wajib dikuasai oleh negara dan sebaliknya bukanlah menjadi bancakan pihak swasta”, pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat yang didampingi Sekretaris eSPeKaPe Yasri Pasha Hanafiah dan Kahumas eSPeKaPe Teddy Syamsuri. (Bevin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...