TELENEWS.ID – Pada Kamis (13/01/2022) lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia terkait vaksinasi booster.
Bukan tanpa sebab, belakangan ini kabar varian Covid-19 terbaru yakni Omicron tengah memasuki Indonesia. Maka dari itu, pemerintah menggencarkan vaksinasi booster kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tentunya tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya, “Apa itu vaksinasi booster?” atau “Saya sudah di vaksin dua kali, kenapa ada vaksin booster?”.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI memberikan penjelasan terkait vaksin booster. Vaksin booster merupakan vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Diketahui, sasaran penerima vaksin booster dengan masyarakat usia diatas 18 tahun. Selain itu kelompok lansia dan penderita imunokompromais menjadi penerima yang diprioritaskan.
Pertanggal 12 Januari 2022 lalu Kemenkes RI telah melangsungkan pemberian vaksin booster ke seluruh masyarakat tanah air secara gratis.
Lalu, jenis vaksin apa yang digunakan? Kemenkes RI memberikan jenis vaksin yang berbeda dari vaksin primer berdosis lengkap yang diterima sebelumnya.
Bagi kamu yang menerima dosis primer Sinovac, maka akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Sedangkan, bagi yang menerima dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Untuk mendapatkan vaksin booster ini cukup mudah. Kamu cukup mengecek tiket serta jadwal vaksinasi melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi booster ini dilangsungkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pos pelayanan vaksin. Sebut saja seperti di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota. (Dion)