TELENEWS.id, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintaj (PP) Nomor 21 tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Social Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona atau Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja.
Penerapan PSBB tersebut akan diberlakukan secara efektif pada 10 April 2020 untuk di Jakarta.
Menanggapi hal itu, salah satu kontraktor dari swasta HN mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tidak dilakukan secara tegas oleh Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta dalam proyek kontruksi di Jakarta. Pasalnya aturan Disnaker tersebut masih mengijinkan proyek konstruksi untuk dikerjakan.
HN menyebutkan bahwa intruksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) Provinsi DKI jakarta, Nomor 17 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa kontruksi menyebutkan bahwa proyek kontruksi bisa dihentikan atau tetap berjalan.
“Dua aturan yang bertentangan. Dari Dinaskertrans dan Energi DKI yang mengizinkan Proyek. Konstruksi masih boleh jalan terus, sedangkan dari Keputusan Menteri Kesehatan, proyek konstruksi termasuk yang harus diliburkan,” kata HN kepada telenews.id, Kamis (9/4/2020).
HN merasa heran atas Instruksi Disnakertrans dan Energi tersebut terkait masih adanya dualisme perintah penghentian sementara pekerjaan tersebut tidak setegas aturan PSBB Gubernur DKI yang menggolongkan proyek sebagai tempat kerja yang harus diliburkan.
“Apabila memang dimaksudkan proyek konstruksi yang tidak memungkinkan untuk dihentikan masih boleh dilaksanakan, meskipun dengan pembatasan. Seharus nya ada aturan yang menyebutkan bahwa keadaan khusus tersebut tidak mengakibatkan atau menimbulkan sangsi atau dianggap sebagai pelanggaran aturan daerah/ maklumat Kapolri bagi penyelenggaranya,” ungkapnya.
Menurut dia, hal ini bisa diatur didalam Petunjuk Pelaksanaan PSBB.
Namun apabila dimaksudkan karena Proyek Konstruksi adalah sebagai kegiatan yang tidak bisa dilakukan dari rumah (WFH) maka Instruksi Depnakertransen Nomor 17 tahun 2020 tersebut seharusnya di koreksi dengan membuang pasal kesatu butir B yang masih memperbolehkannya Proyek Konstruksi berjalan (Arahman).