TELENEWS.ID – Pada Senin (30/05/2022), mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengunjungi KPU Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok bersama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri. Pada kunjungan tersebut, Novel yang diketahui memimpin Satgassus juga didampingi Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tujuan dari kunjungan tersebut diketahui untuk memperdalam proses bisnis pemeriksaan barang di pelabuhan peti kemas, Tanjung Priok, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelaksanaan perbaikan tata Kelola ekspor dan impor dalam upaya perbaikan nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Program ini merupakan program yang dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini Indonesia memiliki nilai IPK 38 dan menempati posisi 96 di dunia. Pengecekan ini diharapkan dapat semakin meminimalisir peluang masyarakat maupun perusahaan untuk melakukan korupsi sekecil apapun dalam bidang ekspor impor.
Adapun tim Satgassus yang mendampingi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, terdiri dari beberapa orang. Seperti Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Aulia Posteria, dan Rizka Anungnata. Kunjungan tersebut juga dilanjutkan dengan melakukan pembicaraan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ayu Sukorini dan Direktur Kepatuhan Internal, Agus Hermawan.
Pendampingan yang dilakukan oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini sudah sejak tahun 2019. Hal ini diharapkan akan meningkatkan nilai IPK Indonesia serta peringkat Indonesia terhadap indeks korupsi di dunia. Sementara itu Kementerian Keuangan melalui Lembaga National Single Window (LSNW) bekerja sama dengan KPK juga melakukan pencegahan aktivitas ekspor impor. Bentuk kerja sama yang dilakukan adalah pembuatan database nasional yang berisi informasi produk dan konsumsi komoditas ekspor impor Indonesia.
Data ini nantinya akan menjadi landasan dasar pemerintah dalam memberikan izin pelaksanaan aktivitas ekspor impor kepada perusahaan dalam negeri dan luar negeri. Selain itu dengan detail dari produk dan konsumsi komoditas, akan lebih memberikan akurasi dan efisiensi waktu dalam proses pengajuan izin, perencanaan ekspor impor, dan kepastian proses administrasi. Perusahaan pelaku ekspor impor dapat jauh lebih mudah dalam memonitoring perjalanan komoditas dan proses ekspor impornya. (Angela Limawan)