Home Nasional Pandemi Covid-19, Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan PKH

Pandemi Covid-19, Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan PKH

Facebook
Twitter

TELENEWS. id, JAKARTA-Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengumumkan bantuan program keluarga harapan (PKH) tahap kedua dan seterusnya akan diberikan lebih cepat dari jadwal semula untuk meringankan beban 10 juta keluarga penerima manfaat selama terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, selama masa tanggap darurat Covid-19, bantuan PKH yang semula disalurkan tiap tiga bulan sekali akan diberikan tiap bulan ke 10 juta penerima.

“Penyaluran PKH tahap kedua yang seharusnya April menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga yang seharusnya Juli jadi April, sehingga (selama) masa tanggap darurat, KPM (keluarga penerima manfaat) mendapatkan manfaat ganda,” kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, dalam keterangan resminya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/3).

PKH atau Conditional Cash Transfers (CCT) merupakan bantuan dana yang disalurkan pemerintah ke keluarga miskin sejak 2007. Penerima PKH yang dinilai memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin kemudian disebut sebagai keluarga penerima manfaat.

Bantuan itu bertujuan membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapatkan asupan gizi memadai, layanan pendidikan dan kesehatan yang cukup. 

Selama terdampak COVID-19, Kemensos RI tidak hanya mempercepat penyaluran PKH, tetapi juga meningkatkan besaran bantuan beli sembako ke 15,2 juta penerima yang mulanya Rp 150.000 per keluarga per bulan jadi Rp 200.000. 

Bantuan senilai Rp 200.000 akan diberikan ke para penerima selama enam bulan mulai Maret sampai Agustus. 

Tidak hanya itu, Kemensos RI juga menyiapkan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk seluruh daerah terdampak COVID-19. Tujuannya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan miskin terpenuhi selama mereka terdampak pandemi.

Dalam hal ini pemerintah daerah seperti Wali Kota atau Bupati dapat mengajukan tambahan kebutuhan daerahnya masing-masing apabila jumlah yang diterima belum mencukupi.

“Sesuai kewenangannya, Wali Kota/Bupati berwenang mengeluarkan hingga 100 ton sampai 200 ton,” tutup Asep. (Panjaitan).

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Belajar Dari Marshanda, Lakukan 5 Hal Ini untuk Membantu Teman yang Mengalami Masalah Kesehatan Mental

TELENEWS.ID - Artis Marshanda dikabarkan menghilang saat sedang berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Hal ini diketahui saat salah satu teman Caca,...

Arumi Bachsin Dituding Menolak Bersalaman, Ternyata Ada Risiko Kesehatan Dibalik Kebiasaan Berjabat Tangan

TELENEWS.ID - Artis sekaligus istri wakil gubernur Jawa Timur, Arumi Bachsin menjadi sorotan warga net. Pasalnya beredar video yang menunjukkan bahwa istri...

Hati-hati, Inilah Minuman yang Meningkatkan Risiko Kanker Prostat pada Pria!

TELENEWS.ID - Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti oleh pria adalah kanker prostat. Dikenal sebagai silent killer atau pembunuh diam-diam, kanker...

Kompetisi Sepak Bola Dalam Negeri Malah Meredam Prestasi di Kancah Internasional

TELENEWS.ID – Sepak Bola merupakan salah satu olahraga peringkat pertama yang menjadi favorit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Pesta sepak bola di...