TELENEWS.id, JAKARTA– Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah mengantongi 55 kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 .
“Data yang Polri terima 55 kasus di 12 polda,” kata Awi, Selasa (14/7/2020).
.Alwi menjelaskan ,ada 31 kasus ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut), lima kasus oleh Polda Riau, Polda NTT dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
Selanjutnya, dua kasus masing-masing dipegang oleh Polda Jawa Timur, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat. Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barar dan Sumatera Barat masing-masing satu kasus.
Dia menyebutkan,dari hasil penyelidikan rata-rata motif para pelaku antara lain, pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Kemudian pemotongan dana sengaja dilakukan oleh perangkat desa.
“Dengan maksud azas keadil\ bagi mereka yang tidak menerima.Hal itu sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos,” jelasnya.
Menurut dia, alasan pemotongan dana bansos tersebut adalah sebagai uang lelah dan tidak adanya transparansi kepada masyarakat atas sistem pembagian dan dana yang diterima.
“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan, dan tentunya tanpa mengganggu jalanya pendistribusian,” terangnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.(Panjaitan).