TELENEWS.id, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Dr H Anwar SH, MH , sebagai anggota Komisaris PPN ,sebagai anggota Komisaris PPN dan Anwar juga telah mengundurkan diri sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, bahwa agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Fajriyah mengungkapkan, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku , untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.
” Jadi dengan kompetensi dan pengalaman Bapak Anwar sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.(TN).