TELENEWS.id, JAKARTA – Effendi Saman ,Advokat/Koordinator TIM Advokasi ProDEM mengatakan, dibuatnya UU No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuanagan untuk penaganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) memberikan hak imunitas kepada Pemerintah agar kebal hukum, ketika ada potensi Suap dan korupsi menyalahgunakan uang Negara/APBN.
Efendi menegaskan, penggagas dan yang bertanggungjawab pembentuk UU ini patut diselidikiti motifnya.Ada mens-rea niat buruk yang terkandung dari gagasan itu, kerna pelaku kejahatan dimaksut tidak bisa dipidana dan di gugat ke pengadilan, dan bahkan tidak bisa dianggap sebagai objek sengketa Administrasi Negara yg bisa diajukan dalam peradilan PTUN.
“Mau dibawa kemana Negara ini – Semua fungsi Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara dianggap tidak berlaku dan dikebiri, seperti fungsi lembaga Legislatif dan Yudikatif.Ini benar2-benar bertentangan dan melanggar Konstitusi UUD 1945,” kata Efendi kepada telenews.id, Selasa (30/6/2020).
Tim advokasi ProDem ini menyebutkan, tidak ada kekuasaan yang absolut.
Dia menambahkan, BPK dan KPK bukan Lembaga Kajian – Jalankan Tugas utamamu untuk Investigasi temuan potensi kerugian Negara dan lakukan tindakan Penegakan hukum terhadaf Dugaan Kejahatan Tindak pidana korupsi, yang berpotensi dilakukan oleh pengguna dan pelaksana anggaran terkait pandemi Corona.
Ada sekitar Rp 905 trilkun uang Negara/Rakyat / APBN untuk atasi masalah pandemi Covid 19 yg harus diatasi, agar digunakan sesuai Tujuan , Peruntukanya dan dilakukan upaya penghematanya.
Saat ini ProDEM sedang melaksanakan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menbatalkan UU No 2/2020 yang berpotensi melanggar UUD 1945
Menurut dia, ProDEM sudah memulainya – Jika UU NO 2/2020 dipaksakan berlaku. Presiden berpotensi melanggar Konstitusi UUD 1945.
Muatan Permohonan Pemohon Judicial Review ke MK untuk Pembatalan UU NO 2/2020 yang berpotensi bertentangan dgn UUD 1945 – Perkara No 42/PUU-XVIII/2020
Untuk apa sesungguhnya anggaran Ep 905 triliun, benarkah terkait Pandemi 19?
Selain itu, dia mengungkapkan, menyelamatkan dan membela Negara secara Konstitusional merupakan kewajiban semua warga Negara.
“ProDEM mengambil peran itu agar terdepan sebagai bagian dari anak bangsa. Ini bisa dilakukan dalam bentuk proses penegakan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Atas dasar itulah ProDEM Mengajukan Judicial Review ke MK Mendesak agar UU NO 2/2020 di BATALKAN kerna bertentangan dgn UUD 1945, yg mengakibatkan kerugian konstitusional babi Rakyat Indonesia.
UU NO 2/2020 terang benderang digagas untuk kepentingan yg berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan bukan untuk tujuan menyelesaikan masalah Pandemi Virus Corona, tapi justru untuk berlindung pada masalah keadaan ekonomi nasional yg relatif sudah bermasalah sejak sebelum terjadi Covid 19.