Home Nasional Kejagung Menggeledah Kantor Kemendag, Sejumlah Dokumen dan Uang Tunai Disita

Kejagung Menggeledah Kantor Kemendag, Sejumlah Dokumen dan Uang Tunai Disita

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kejaksaan Agung pada Senin (21/03/2022) lalu telah menggeledah dua kantor Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek import besi baja, periode 2016 hingga 2021. Adapun dua lokasi tersebut adalah Data Center pada pusat data dan system informasi (PDSI), sekretariat jendral kementerian perdagangan lantai sembilan, serta direktorat import Kemendagri RI.

Hal ini dilakukan kejaksaan menyusul dengan temuan kejaksaan adanya bukti pelanggaran pidana perkara tersebut. Status perkara ini juga sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.

Pada penggeledahan ini, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk merk Sandisk hitam yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importerdan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri. Selain flashdisk, kejagung juga menyita sebuah PC, Laptop, dan Handphone, dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Import) terkait dengan import besi baja, dan terakhir uang tunai senilai Rp.63,350,000,-

Selain dua lokasi kemendagri tersebut, penyidik kejagung juga menggeledah kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang, Banten. Selain itu, kantor PT intisumber Bajasakti di Jakarta Utara dan kantor PT Perwira Adhitama Sejati juga termasuk dalam penggeledahan.

Menurut Jampidsus, Febrie Ardiansyah, pelaku memanfaatkan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) dalam melakukan import besi baja yang ternyata merugikan negara. Hal ini dikarenakan pihak swasta memanfaatkan dengan modus operandi suap serta memasukan barang ke Indonesia melebihi batas yang ditentukan. Adapun modus operandi suap ini melibatkan lembaga negara dari Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari hasil suap yang dilakukan pihak swasta ke beberapa lembaga kementerian, diterbitkanlah surat direktur import kepada direktorat jendral perdagangan luar negeri, kementerian perdagangan. Surat itu yang menjadi pegangan pihak swasta melakukan import besi baja dengan kapasitas melebihi aturan.

Selain itu dengan adanya surat tersebut, pihak swasta tetap melakukan import besi baja seolah ada permintaan kerja sama dari beberapa perusahaan BUMN.

Perusahaan BUMN yang dimaksud dalam surat perjanjian kerja sama fiktif tersebut antara lain PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas (Persero). Kejagung juga sudah melakukan konfirmasi dengan perusahaan BUMN tersebut dan tidak ditemukan bukti adanya kerja sama penyediaan besi baja untuk kebutuhan pembangunan. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

6 Manfaat Batubara Selain Dikenal Barang Tambang Ekspor

TELENEWS.ID - Manfaat batubara tidak hanya sebagai barang ekspor dengan nilai investasi tinggi. Pada dasarnya batubara mampu dijadikan akses bahan bakar pembangkit...

Belajar dari Citra Kirana, Ini Tips Menerima Masa Lalu Pasangan dengan Lapang Dada

TELENEWS.ID - Keputusan Citra Kirana untuk secara terbuka menerima masa lalu sang suami, Rezky Aditya membuat banyak orang salut padanya. Bagaimana tidak...

Waspada, Kebiasaan Mengkonsumsi Zat Ini Bisa Merusak Ususmu

TELENEWS.ID - Makan bukan hanya memasukkan makanan ke dalam mulut dan sekedar membuat perut terasa kenyang saja. Namun kita juga perlu memperhatikan...

Ternyata Bukan Raffi Ahmad yang Akuisisi Saham US Lecce

TELENEWS.ID – Sejak 27 Mei kemarin pemberitaan di Indonesia heboh dengan kabar bahwa Raffi Ahmad membeli saham club sepak bola asal Italia,...