TELENEWS.ID – Departemen Perdagangan Amerika Serikat kembali merilis Notorious Market List atau perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan (replika) dan melanggar hak cipta. Tahun ini Departemen Perdagangan AS kembali merilis 42 platform atau perusahaan online yang diduga terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Norotious Market List sering dikeluarkan Departemen Perdagangan AS untuk perusahaan di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual. Perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai menganggap penjualan barang palsu akan merusak industri kreatif.
Perusahaan Tokopedia dan Bukalapak dari Indonesia, dan Shopee dari Singapura masuk dalam daftar perusahaan diantara 42 platform tersebut.
Menurut Departemen Perdagangan AS, ketiga platform ini menjual barang bermerek namun bukan barang asli (replika). Barang palsu tersebut ditemukan dibeberapa kategori seperti kosmetik, pakaian, aksesoris, buku, dan lain-lain.
Departemen Perdagangan AS juga sudah mengetahui bahwa ketiga platform ini sudah memperbaiki sistem mereka untuk mencegah hal ini terjadi, namun hal tersebut dianggap belum efektif.
Terkait hal ini, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama menjelaskan bahwa Bukalapak berkomitmen dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu di platform Bukalapak. Setiap pelanggar hal ini akan dikenakan sanksi dari Bukalapak. Sementara itu, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan bahwa Tokopedia memiliki fitur yang dapat melaporkan pengguna yang menjual barang palsu, sehingga Tokopedia akan langsung menindak tegas pelanggar tersebut.
Sementara itu, pada 22 Februari 2022, Shopee menyampaikan komentarnya bersifat tulisan bahwa platform Shopee melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Shopee juga akan menindak tegas serta melarang penjualan barang bajakan.
Shopee telah menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur dengan tujuan mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas inisiatif perlindungan merk, demi memberikan pengalaman dan kenyamanan kepada pembeli dan penjual Shopee.
Selain ketiga platform tersebut, platform lain seperti AliExpress, WeChat, Baidu, Pinduoduo, dan Taobao masuk ke dalam Notorious Market List serta diawasi sebagai platform yang memfasilitasi perdagangan barang illegal. (Angela Limawan)