Home Daerah Di Kota Padang, Parkir di Tempat Terlarang Ban Mobil Akan Dikempeskan

Di Kota Padang, Parkir di Tempat Terlarang Ban Mobil Akan Dikempeskan

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakri memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik di daerah tersebut. Untuk pengemudi yang tetap bandel, ban kendaraan akan dikempeskan.

Dia menyebut, tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pengendara bandel di Kota Padang, karena berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak pengemudi yang nekat memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang meski di lokasi tersebut sudah terdapat rambu-rambu dilarang parkir.

“Jika ada masyarakat yang melanggar akan dilakukan pengempesan ban,” kata dia.

Tindakan itu sesuai dengan Perwako No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwako Padang No. 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, tindakan tegas dengan cara pengempesan ban ini dinilai lebih efektif karena efek jeranya lebih terasa oleh pengemudi.

“Setelah kita evaluasi setahun lebih, pengempesan ban ini lebih efektif daripada dengan penderekan. Kalau penderekan tidak berapa kendaraan yang bisa kita derek. Sementara di lapangan kita temui ada 4-5 kendaraan di lokasi yang tidak boleh parkir,” sebut Dian Fakri.

Lebih lanjut, dia menyebut, selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh di parkir di jembatan dan tikungan jalan. Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, namun itu adalah tempat dilarang parkir. Semoga masyarakat tahu sehingga tidak ada lagi kendaraan yang ditindak oleh petugas.

“Kita ingin Kota Padang ini tertib. Untuk itu mari kita patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas,” harapnya.

Pengempesan ban untuk kendaraan yang parkir sembarang di Kota Padang bukan pertama kali dilakukan. Beberapa waktu lalu, hal sama juga sudah pernah dilakukan pihak Dishub. Dalam pelaksanaannya, Dishub dibantu dan didukung penuh petugas Polresta Padang. Adapun ruas jalan yang menjadi objek penertiban meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan Jati, Jalan Proklamasi Tarandam, Jalan Ganting dan Jalan Bundo Kandung. Keberadaan mobil yang parkir liar dan sembarangan di kawasan itu sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas. (Taufik)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Inilah 5 Trik Mudah untuk Bebas Stress Menjelang Perayaan Natal

TELENEWS.ID - Tinggal hitungan hari lagi maka umat Kristiani akan bersuka cita merayakan Natal. Selayaknya hari besar lainnya, banyak persiapan yang harus...

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...