Home Nusantara Diduga Bongkar Kasus Korupsi di BUMN, Wartawan di Medan di Jerat...

Diduga Bongkar Kasus Korupsi di BUMN, Wartawan di Medan di Jerat Hukum

Facebook
Twitter

TELENEWS. id,  MEDAN- Rabu 20 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Sergei Sumut, akan digelar gugatan praperdilan terhadap Kapolri Cq Kapolda Sumut dan Kapolres Tebing Tinggi oleh tersangka Marah Salem Harahap sebagai pemohon praperadilan. Ia adalah Pimpinan Redaksi Lassernewstoday.com.

Begitulah ceritanya menurut relas panggilan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Jurusita PN Sergei Masni Erita Sipayung. Relas Panggilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/ PN Srh itu ditujukan kepada pengacara Zakaria Tambunan SH dkk, yang bertindak untuk dan atas nama Marah Salem Harahap.

Adapun uraian singkat pemohon praperadilan, bahwa kegiatan upaya penangkapan dengan tangkap tangan yang dilakukan termohon praperadilan, dalam hal ini diwakili oleh Polres Tebing Tinggi terhadap Pemohon praperadilan Marah Salem Harahap, adalah menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan itu sendiri.

Untuk hal tersebut di atas, Pemohon telah meminta kepada Majelis Hakim PN Sergei untuk menyatakan bahwa proses penangkapan oleh pihak Termohon Polres Tebing Tinggi telah melanggar KUHAP.

Marah Salem Harahap ditangkap oleh polisi dari Polres Tebing Tinggi di kantor distrik kebun Gunung Pamela milik PTPN 3 pada 27 April 2020. Sebelumnya dia sering memberitakan dugaan penyimpangan pemeliharan kebun yang bisa merusak pendapatan di PTPN 3.

Begitulah isi uraian singkat  kronologis peristiwa yang dibuat dan dialami sendiri oleh Marah Salem Harahap sehingga dia ditahan oleh Polres Tebing Tinggi sejak 27 April 2020 hingga saat ini akibat diduga telah melakukan ancaman dengan kekerasan.

Seperti dikutip dari Urban Newws. id,  Marsel Harahap, begitu ia lebih dikenal di kalangan wartawan, memang dikenal rajin memberitakan dugaan praktek busuk yang terjadi di PTPN 3 dan PTPN 4 sepanjang tahun. Mulai dari 2017 hingga dia akhirnya tertangkap tangan, semua terkait berita kasus korupsi di perkebunan, kerap sekali viral di group whatsapp dan media sosial lainnya. 

Salah satu berita dia yang paling ‘seksi’ dan banyak dibaca, adalah berita berjudul ‘Holding Perkebunan Terancam Tinggal Nama, Hutang Tahun 2018 sudah mencapai Rp 37, 8 triliun’. Hal itu terungkap berdasarkan surat Holding Perkebunan PTPN 3 bernomor DHKM/1354/2019 tanggal 9 Juli ditandatangani Direktur SDM Ir Seger Budiharjo. Surat itu ditujukan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung RI perihal advis hukum rencana pelepasan aset-aset kebun untuk menutupi kewajiban perusahaan.

Mungkin karena hal di atas itulah, telah membuat gerah direksi perkebunan di Sumatera Utara dan pejabat terkait, termasuk pejabat di Holding Perkebunan PTPN 3, karena dia telah juga mengungkap dugaan penyimpangan dana CSR PTPN IV senilai Rp 9,8 miliar untuk membangun rumah tahanan dan gedung arsip di kantor Polda Sumut. Karena dia beranggapan ada keanehan dalam penunjukan kontraktor pelaksananya, hanya melalui proses tunjuk langsung, bukan dengan proses lelang terbuka. Selain itu, obyek itu dianggap kurang layak dijadikan obyek CSR BUMN Perkebunan. Karena harusnya obyek yang lebih tepat adalah rakyat di sekitar perkebunan PTPN 4 yang langsung terkena dampak negatif itu lah yang harus diprioritaskan dalam penggunaan dana CSR.

Sehingga, bisa jadi proses penangkapan Marsal Harahap pada 27 April 2020 di kalangan awak media diduga adalah modus penjebakan, karena hal itu berkesesuaian hasil testimoni Marshal di atas kertas bermaterai dan Berita Acara pemeriksaan di Kepolisian Tebing Tinggi pada 27 April 2020, dia telah disangkakan dugaan melakukan Pemerasan dan Ancaman sebagai dimaksud Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHAP , meskipun bahwa  kedatangan dia ke kebun pada hari itu atas undangan manajer kebun melalui bawahannya. Mereka telah menghubungi untuk beberapa kali memancing agar Marshal datang ke kebun menerima tawaran-tawaran kerjasama dari manajer kebun untuk pemberitaan pemeliharaan kebun kebun milik PTPN 3.

Dugaan di atas berdasarkan percakapan atau chat laporan antara Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi kepada Dirkrimum Polda Sumut pada 27 April 2020 yang menjelaskan bahwa Marshal dan Apeng sebagai pelaku pemerasan dengan kekerasan telah ditangkap tangan oleh Kanit Satreskrim Iptu E.H Tarigan dan telah diamankan dengan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 30 juta. Namun muncul keanehan, kuitansi tanda terima yang ditanda tangani antara mereka malah tidak dijadikan alat bukti yang disita, dikembalikan oleh penyidik kepada Marshal dan Apeng.

Namun, berdasarkan fakta yuridis ada perbedaan antara laporan oleh Satreskrim Polres ke Dirkrimum Polda Sumut dengan faktanya,  berdasarkan isi kronologis yang dibuat oleh tersangka, dan telah ditandatangani diatas materai cukup pada 2 Mei 2020, serta kemudian berdasarkan isi surat mohon perlindungan hukum oleh tersangka kepada pimpinan Polri di Jakarta, serta isi berita acara pemeriksaan tersangka, terungkap kedua tersangka bisa berada di kantor distrik Perkebunan Gunung Pamela ternyata atas undangan melalui pesan whastaapp oleh Ibnu Syahputra atas perintah atasannya di kebun. (Urban News). 

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Belajar Dari Marshanda, Lakukan 5 Hal Ini untuk Membantu Teman yang Mengalami Masalah Kesehatan Mental

TELENEWS.ID - Artis Marshanda dikabarkan menghilang saat sedang berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Hal ini diketahui saat salah satu teman Caca,...

Arumi Bachsin Dituding Menolak Bersalaman, Ternyata Ada Risiko Kesehatan Dibalik Kebiasaan Berjabat Tangan

TELENEWS.ID - Artis sekaligus istri wakil gubernur Jawa Timur, Arumi Bachsin menjadi sorotan warga net. Pasalnya beredar video yang menunjukkan bahwa istri...

Hati-hati, Inilah Minuman yang Meningkatkan Risiko Kanker Prostat pada Pria!

TELENEWS.ID - Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti oleh pria adalah kanker prostat. Dikenal sebagai silent killer atau pembunuh diam-diam, kanker...

Kompetisi Sepak Bola Dalam Negeri Malah Meredam Prestasi di Kancah Internasional

TELENEWS.ID – Sepak Bola merupakan salah satu olahraga peringkat pertama yang menjadi favorit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Pesta sepak bola di...