Home Nasional Hukum Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Koruptor Patut Berterima Kasih

Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Koruptor Patut Berterima Kasih

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – ICW atau Indonesia Corruption Watch menilai jika putusan banding yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari keterlaluan.

Kurnia Ramadhana, Peneliti dari ICW ini mengatakan bahwa seharusnya hukuman yang diberikan kepada Pinangki lebih berat, bukannya dipangkas menjadi hanya empat tahun penjara dari yang sebelumnya 10 tahun bui.

Menurut Kurnia, mengingat status Pinangki sebagai Jaksa, harusnya hukuman terhadapnya saat melakukan kejahatan lebih berat. Apalagi, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan yakni berupa suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sekaligus.

“Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” ujar Kurnia secara tertulis, Jakarta, Senin (14/6).

Atas putusan tersebut, ICW mendorong jaksa agar segera mengajukan kasasi. Ketua Mahkamah Agung (MA) menurut Kurnia harus selalu selektif dan senantiasa mengawasi prosesnya apabila kasasi bakal dilayangkan.

Kurnia menambahkan bahwa ICW meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin nanti hukuman Pinangki dikurangi lagi pada saat proses kasasi. Sementara itu, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA diminta untuk menelusuri kejanggalan putusan banding.

ICW, imbuh Kurnia, meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tak mungkin hukuman Pinangki dikurangi lagi pada saat kasasi. Sementara itu, atas rekomendasi dari ICW, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA diminta menelusuri kejanggalan putusan banding.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Pinangki menurut Kurnia, ini sekaligus memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman semakin hari semakin tidak berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi.

Berdasarkan pemantauan dari ICW, sepanjang tahun 2020 rata-rata hukuman koruptor adalah tiga tahun satu bulan penjara. Ini tidak sebanding dengan kerugian yang mereka berikan.

“Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, Majeli Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki telah terbukti menerima sejumlah hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa MA, tindak pencucian uang serta sejumlah permufakatan jahat. Akan tetapi, di tingkat banding hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun alasan majelis tingkat banding memangkas hukuman Pinangki karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas dipecat sebagai jaksa. Di sisi lain, Pinangki berstatus ibu dan anaknya masih balita atau berumur empat tahun. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Entrasol Dukung Pencanangan Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis

TELENEWS.ID - Memperingati Hari Osteoporosis Nasional (HON) yang jatuh pada 20 Oktober 2021, KALBE Nutritionals melalui Entrasol, nutrisi tinggi kalsium dengan ekstrak buah zaitun yang dapat membantu...

Ketahui Penyebab Sering Bermimpi Buruk dan Cara Efektif untuk Mengatasinya

Telenews.id- Mimpi buruk bisa dialami oleh siapa saja, dari berbagai usia. Ini adalah hal yang wajar, dan sejatinya tak perlu membuat seseorang...

Berapa Kali Baiknya Buang Air Besar dalam Sehari? Dokter Ini Punya Jawabannya Plus Tips agar Bisa BAB Rutin

Telenews.id- BAB atau buang air besar secara rutin dianggap sebagai tanda pencernaan dan perut yang sehat. Mereka yang buang air besar secara...

Inilah 5 Zodiak Paling Jujur dan Apa Adanya Menurut Astrologi, Coba Cek Kamukah Salah Satunya?

Telenews.id- Sikap jujur, blak-blakan dan apa adanya ternyata tak dimiliki oleh semua orang. Namun biasanya orang yang jujur cenderung punya sifat blak-blakan....