TELENEWS. id, JAKARTA- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sumbodo Pranomo Yogo mengatakan, malam ini, pihaknya akan evaluasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil genap.
“Soal penindakan terhadap ganjil genap masih kita akan evaluasi nanti malam,” kata Sambodo kepada telenews.id, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap yang direncanakan akan diberlukan mulai Kamis (6/8/2020) besok.
Diketahui, diberlakukannya kembali aturan ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, demi memutis rantai penularan Covid-19.
Penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta seperti :
Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.