TELENEWS.id, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menginginkan adanya pasal sapu jagat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) indonesia, Kaka Suminta mengaku tidak sepakat usulan Pasal Sapu jagat Bawaslu.
” KIPP tidak sepakat dengan Pasal sapu jagat usulan Bawaslu tersebut, ” kata Kaka kepada telenews.id, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Kaka, usulan itu muncul karena Bawaslu berpatokan pada tanggal pemungutan suara 9 Desember 2020.
Sementara kajian KIPP justru tidak menjadikan tanggal tersebut sebagai acuan dalam pembentukan Perpu.
“Karena pada intinya Perpu perlu memasukan pertimbangan tentang pendemik Covid-19 ini, ” ucapnya.
Sebaiknya Bawaslu kembali pada pemahasan awal dengan Komisi II DPR yakni hanya mendorong Perlu tanpa terjebak pada penentuan tanggal.
“Yang justru harus diakomodir adalah kewenangan KPU untuk menentukan waktu pemungutan suara dengan yutisprudensi yang diatur dl UU 7 tahun tahun 2017,”tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengharapkan ada pasal sapu jagat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Abhan mengungkapkan, pasal itu untuk mengatur semua permasalahan yang timbul di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya Komisi Pemilihaj Umum (KPU) dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada,” kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020)
Menurut dia, pasal sapu jagat dibutuhkan sebagai petunjuk KPU dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Peraturan turunan yang secara teknis menyelenggarakan tahapan pilkada dengan tidak melanggar norma-norma dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Misalnya saja, dalam UU Pilkada mengatur tahapan verifikasi data pemilih harus berlangsung secara tatap muka. Padahal, jika pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember, enam bulan sebelumnya tahapan pemilihan sudah mulai dilaksanakan termasuk verifikasi data pemilih.
Namun, kata Abhan, saat itu belum dipastikan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Di sisi lain, jika memang Pilkada 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19, maka harus ada protokol pencegahan penyebaran virus Corona.